SOLOK, METRO – Sekretaris Daerah Kota Solok, Rusdianto mengatakan, percepatan implementasi transaksi nontunai merupakan salah satu rencana aksi dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah di Pemko Solok. Transaksi nontunai diperlukan seiring perkembangan teknologi informasi yang sangat cepat dan berdampak secara signifikan pada perubahan-perubahan semua bidang.
“Termasuk dalam pengelolaan keuangan daerah yang makin modern, dengan ditandai perubahan paradigma menuju digital berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang diarahkan pada ketersediaan informasi data yang menghubungkan antar instansi secara, cepat, tepat, akurat, dan akuntabel,” ujar Rusdianto dalam kegiatan sosialisasi Implementasi Pengelolaan Keuangan Pemerintah Daerah Secara Nontunai di Aula Bappeda Kota Solok, Selasa (22/1).
Ia menambahkan, transaksi nontunai pada pemerintah daerah merupakan salah satu upaya dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Ini sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan 2017, dan diperkuat dengan Surat Edaran Mendagri No. 910/1866/SJ dan 910/1867/SJ tentang Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Daerah.
Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah pada Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Sumule Tumbo mengungkapkan bahwa banyak keuntungan yang dapat diperoleh dengan adanya transaksi nontunai ini. Seperti manfaat penerapan transaksi nontunai dari segi keamanan, karena dapat mencegah tindakan kriminal.
“Transaksi nontunai juga dapat memastikan dana yang disalurkan pemerintah menjadi lebih tepat sasaran kepada penerimanya, sehingga nantinya, tidak ada lagi keluhan mengenai penyaluran dana hibah atau bantuan lainnya yang tersendat,” bebernya.
Selain itu terangnya, ada beberapa manfaat lain penerapan traksaksi nontunai. Yaitu aliran dana seluruh transaksi dapat ditelusuri sehingga lebih akuntabel, bendahara tidak harus memegang uang tunai dengan berbagai resiko kehilangan, kesalahan hitung dan sebagainya, seluruh transaksi didukung dengan bukti yang sah.
Kemudiaan, meningkatnya pengendalian internal pengelolaan kas, adanya efektivitas dalam transaksi pembayaran dan penerimaan. Selanjutnya, laporan keuangan daerah dapat tersaji tepat waktu, belanja daerah lebih efisien serta penerimaan daerah dapat lebih tergali secara optimal. (vko)
Komentar