AGAM, METRO – DPRD Kabupaten Agam menggelar rapat paripurna penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah di Aula Utama DPRD Agam, Rabu (23/1). Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Agam Marga Indra Putra didampingi Wakil Ketua Suharman dan Taslim. Hadir pada kesempatan itu Wakil Bupati Agam Trinda Farhan Satria, Anggota DPRD, Kepala OPD, BUMN dan BUMD.
Juru bicara Fraksi Demokrat Syaharuddin mengingatkan barang milik daerah merupakan salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan daerah. Maka barang milik daerah perlu dikelola secara tertib agar dapat dimanfaatkan secara optimal.
“Mengingat hal tersebut, fraksi Demokrat mempertanyakan berapa besar jumlah aset tetap yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Agam berdasarkan neraca tahun 2018. Kemudian apa saja aset khususnya tanah yang masih bermasalah,” kata Syaharuddin.
Sementara, fraksi Golkar PBB melalui jubirnya Anton, berharap ranperda tersebut dapat dibahas sesuai mekanisme yang ada dengan maksimal, sehingga betul-betul dapat menjadi landasan hukum bagi semua pihak agar terwujudnya tata kelola aset yang lebih optimal.
Masrizal dari Fraksi PKS menyampaikan, apresiasi kepada pemda karena telah melahirkan ranperda tersebut. Ia berharap ranperda tersebut dapat dibahas lebih dalam lagi oleh panitia khusus (Pansus) DPRD Agam mengingat begitu banyaknya hal yang diatur dan juga akan berhubungan dengan kepentingan masyarakat. Dan kebutuhan bagi pemerintah dalam mempermudah dalam pengelolaan barang milik daerah pada pihak lain.
Fraksi PAN melalui jubirnya Irfan Amran, meminta penjelasan dari pemda tentang alasan atau syarat menghibahkan aset-aset daerah kepada nagari seperti beberapa ruas jalan berstatus aset daerah menjadi aset nagari.
“Karena hal ini akan berdampak kewenangan dan kemampuan pemeliharaan dan pembangunan jalan tersebut,” ungkapnya.
Sedangkan fraksi Nasdem Hanura yang disampaikan Yuspidar, sangat merespon lahirnya Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah untuk segera ditindak lanjuti karena ranperda tersebut memiliki peran penting untuk menunjang dan mengelola serta menta barang-barang milik daerah dengan aturan yang jelas sesuai undang-undang yang berlaku.
Sementara itu, Novi Irwan dari Fraksi Gerindra mengatakan, perlu dilakukan pengkajian bersama terhadap bentuk kerjasama penyediaan infrastruktur, penyewaan dan pinjam pakai barang milik daerah karena berkaitan dengan anggaran besaran/tarif yang ditetapkan. (pry)
Komentar