PADANG, METRO – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumbar menargetkan angka investasi di Sumbar capai angka Rp4,3 triliun pada 2019 ini.
“Tahun ini, target investasi kita meningkat dibandingkan tahun lalu. Setiap tahun memang ada kenaikan 25 persen untuk target investasi yang ditetapkan,” ujar Kepala DPMPTSP Sumbar, Maswar Dedi, Rabu (22/1).
Pada 2018 lalu terang Maswar, target investasi di Sumbar sekitar Rp4,1 triliun. Realisasi investasi 2018 ini melebihi target tersebut. “Ini saja baru dihitung dari triwulan III saja. Realisasi investasi sekitar Rp4,1 triliun lebih. Lampaui target investasi, apalagi jika sudah rilis triwulan IV mungkin jauh dari itu,” katanya.
Maswar menjelaskan, pada 2019 ini, untuk investasi Sumbar sudah ada beberapa sektor andalan yang akan direalisasikan investor. Yakni, energi terbarukan, perkebunan, pertambangan, industri makanan, pariwisata dan lainnya. “Kita miliki sektor andalan untuk ditawarkan kepada para investor, baik lokal maupun asing,” ulasnya.
Pada tahun sebelumnya ungkap Maswar, untuk jumlah Penanam Modal Asing (PMA) mencapai 300 persen dan Penanam Modal Dalam Negeri (PMDN) sekitar 80 persen. Ini malah melampaui target yang telah ditetapkan.
“Kenaikan PMA ini jauh lebih tinggi persentasenya. Mungkin salah satu alasannya, karena pola yang ditetapkan dengan jemput bola ke beberapa negara menawarkan sektor investasi andalan Sumbar yang dapat dikembangkan, seperti energi terbarukan dan perkebunan,” ungkapnya.
Sedangkan PMDN ini sebutnya, banyak bergerak pada bidang industri makanan, perhotelan serta jasa. Dari hasil jemput bola mempromosikan dan menawarkan investasi di Sumbar ke beberapa negara, hasilnya sangat menggembirakan. Contohnya, pengiriman rempah sudah langsung ke negara tersebut. Tidak melalui negara tertentu, yakni rempah yang dikirim ke Maroko.
“Sedangkan, untuk kendala investasi yang sering terjadi selama ini, masih pada persoalan tanah karena tanah di Sumbar masih banyak kepunyaan kaum dan tanah ulayat,” tandasnya.
Oleh karena itu kata Maswar, perlunya diberikan aturan yang jelas tentang pengunaan tanah ulayat untuk kegiatan penanaman modal serta pola kerja sama yang saling menguntungkan antara dua belah pihak.
”Karena kegiatan penanaman modal ini perlu pemahaman masyarakat agar kendala yang terjadi dapat terpecahkan, sebab kegiatan ini akan berdampak kepada perekonomian masyarakat sekitar,” pungkasnya. (fan)
Komentar