R (23) Pelajar di Pessel Kedapatan Simpan 42 Paket Ganja besar dan kecil

 

PESSEL METRO–Komitmen Kapolres Pesisir Selatan AKBP. Novianto Taryono, S.H, S.I.K, M.H dalam penegakan hukum pemberantasan narkoba ” Zero Narkoba”, di wilayah hukum Polres Pessel semakin gencar dilaksanakan Satnarkoba Polres Pesisir Selatan. Sebanyak 42 paket ganja berhasil diamankan dari tersangka ” R” (23) pelajar.

Jawab keresahan masyarakat dan informasi masyarakat itu, Kapolres Pessel AKBP. Novianto Taryono, S.H, S.I.K, M.H, melalui Kasat Narkoba Polres Pessel Iptu. Riki Yovrizal, S.H, didampingi Kasubsi PIDM Si Humas Polres Pessel Aiptu. Doni Santoso membenarkan penangkapan dilakukan oleh tim opsnal Sapu Jagat Satresnarkoba Polres Pessel, Senin 5 Juni 2023.

Dikatakan Kasubsi PIDM Si Humas Polres Pessel Aiptu. Doni Santoso, mendapatkan informasi masyarakat adanya transaksi jual beli narkoba di wilayah hukum Polsek Pancung Soal, Polres Pessel langsung dilakukan tindak lanjut dengan melakukan penyelidikan dilapangan.

” tim opsnal Sapu Jagat Satnarkoba Polres Pessel bergerak ke Kampung Lubuk Ubai Airpura, Kecamatan Airpura, Kabupaten Pesisir Selatan, usai mendapatkan tersangka ” R” berada dirumahnya, ” ucap Aiptu.Doni Santoso.

Lebih lanjut, saat dilakukan pengrebekan terhadap tersangka ” R” saat itu sedang berada dirumahnya. Disaksikan saksi lainya, tim opsnal Sapu Jagat Satresnarkoba lansung melakukan pengeledahan dirumah ” R”.

Dari pengelahan tersebut didapatkan 42 pakret narkoba jenis ganja yang dibagi – bagi beberapa paket kecil. Terdiri dari, 2 (dua) paket besar narkotika gol I jenis Ganja kering dibungkus lakban dan kantong plastik warna kuning, 6 (enam) paket sedang narkotika gol I jenis Ganja kering dibungkus kertas koran, 34 (tiga puluh empat) paket kecil.” 2 (dua) buah pisau diduga digunakan untuk memotong dan membelah paket daun Ganja kering serta1 (satu) pack plastik bening,”.

Aiptu Doni Santoso menuturkan, barang bukti dua paket besar narkotika jenis ganja kering yang di temukan di dalam lemari kain, 6 (enam) paket sedang narkotika jenis Ganja kering yang di temukan di dalam kursi sofa, dan 34 (tiga puluh empat) paket kecil narkotika gol I jenis Ganja kering yang di temukan di dalam kursi sofa.

” dihadapan anggota, tersangka mengakui barang tersebut adalah miliknya dan akan dijual kepada pembeli, Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolres Pesisir Selatan untuk pengusutan lebih lanjut,” tutup Kasubsi PIDM Si Humas Polres Pessel Aiptu. Doni Santoso.( Rio)

Exit mobile version