PADANG, METRO–Adanya isu jahat dihembuskan oleh pihak tak bertanggungjawab soal pencabutan SKB 2 Dirjen 1 Deputi Tahun 2011, tentang pembinaan dan penataan Koperasi TKBM di Pelabuahan seluruh Indonesia, dibantah tegas Ketua Umum Inkop H Muhamad Nasir, SE. Muhamad Nasir, Ketua Umum Inkop baru saja terpilih masa bakti 2023-2028 ini didampingi Wakilnya Chandra (Ketua Koperbam Telukbayur), Kepala Advokat TKBM Inkop Basri Abas, SH, MH, Ketua Bidang Migas TKBM Inkop Yonis Sanggang SE , saat menghadiri Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperbam Tahun Buku 2022, Rabu (31/5).
Kepada POSMETRO, M Nasir dengan tegas membantah isu murahan itu. Pencabutan SKB 2 Dirjen 1 Deputi Tahun 2011 tidak benar. Hingga kini tetap eksis dan masih dalam pembicaraan serius pada tingkat pusat. Jika SKB 2 dirjen 1 Deputi Tahun 2011 itu dicabut akan berdampak serius bagi kelangsungan TKBM. Dan bahkan mengancam eksistensi TKBM yang sepertinya akan dihilangkan pelan-pelan sehingga para pekerja pelabuhan yang mencapai 86 ribu orang lebih akan tergusur. “Sejak 2011 SKB ini berjalan dengan baik, tapi pada 2016 isu itu menggelinding mau dicabut, namun pada 4 Desember 2017, kami melakukan aksi mogok nasional dan berkat perjuangan teman-teman dan serikat pekerja pelabuhan SKB tersebut tidak jadi dicabut dan berjalan sesuai dengan harapan,” kata Nasir.
Kendati demikian, kata Nasir, pada pada tahun 2021 terbentuklah Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stratnas PK) yang melibatkan sejumlah Kementerian termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Adanya aksi beberapa lembaga Kementerian tersebut sepertinya terlalu mengarah terhadap keberadaan Koperasi TKBM pelabuhan sehingga membuat resah pekerja pelabuhan sebab regulasi-regulasi tersebut melemahkan eksistensi pekerja pelabuhan yang telah bekerja kurang lebih 34 tahun. “Bila tetap direvisi maka akan terjadi aksi satu, aksi dua, aksi tiga dan seterunsya dari puluhan ribu pekerja pelabuhan,” ujar Nasir.




















