AGAM, METRO – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Agam melakukan perekaman KTP elektronik (KTP el) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Lubuk Basung, Kamis (17/1). Turut hadir Ketua KPU Agam Riko Antoni, anggota Bawaslu Agam dan Komisioner KPU Provinsi Sumbar Nova Indra. Kegiatan itu merupakan upaya Disdukcapil Agam untuk memenuhi hak-hak penduduk tanpa terkecuali penghuni lapas.
Kepala Disdukcapil Agam, Misran mengatakan, pihaknya melakukan perekaman kepada warga binaan asal Agam.
“Berdasarkan data yang kita peroleh dari pihak lapas, ada delapan warga binaan yang sudah punya NIK. Tujuh kita lakukan perekaman dan satu lagi sudah bebas,” kata Misran.
Sebelum dilakukan perekaman, kata Misran, napi menjalani uji biometrik (pembenaran data). Jika ada napi yang punya NIK tapi bekum rekam, petugas Disdukcapil Agam langsung melakukan perekaman.
“Jumlah warga binaan 301 orang. Dari jumlah itu sekitar 116 orang warga Agam. Selanjutnya ada 48 napi yang menjalani uji biometrik,” ujar Misran.
Kasi Binadik Lapas Lubuk Basung Zalman menyambut baik kegiatan yang dilakukan Disdukcapil Agam. “Ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap hak-hak penghuni Lapas,” kata Zalman.
Bagi napi yang belum punya NIK dan belum melakukan prekaman, pihaknya akan terus menjalin koordinasi dengan Disdukcapil Agam. Yang menjadi kendala, kata Zalman, napi banyak yang menyembunyikan identitas.
“Kami akan gunakan sistem database kemasyarakatan. Verifikasi data dengan menggunakan foto wajah dan sidik jari,” jelas Zalman.
Sementara, Ketua KPU Agam Riko Antoni mengatakan, kegiatan ini merupakan tindaklanjut hasil pertemuan KPU RI, Kemendagri, Kemenkumham dan Bawaslu RI. Kemudian dilakukan koordinasi bersama antara KPU, Disdukcapil, Lapas dan Bawaslu.
“Selama ini penghuni tidak membawa identitas. Kegiatan ini bagaimana mengakomodir hak suara penghuni lapas,” kata Riko.
Riko melanjutkan, bagi warga binaan yang tidak masuk di Daftar Pemilih Tetap (DPT), akan masuk di Daftar Pemilih Khusus (DPK).
“Sedangkan warga binaan yang terdaftar di luar dapil Agam, masuk ke Daftar Pemilih Tambahan (DPTB). Nanti surat suaranya dikondisikan sesuai dapil,” ujar Riko. (pry)