Hadapi Permasalahan Hukum Perdata dan TUN, Pemko Sawahlunto Jalin MoU dengan Kejari

SAWAHLUNTO, METRO – Pemerintah Kota Sawahlunto menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Sawahlunto dalam menghadapi permasalahan hukum di bidang perdata dan Tata Usaha Negara (TUN). Dengan kerja sama itu, Pemko dapat meminta bantuan hukum atau pun pertimbangan hukum kepada Kejaksaan Negeri.
Kerja sama ditandai dengan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) oleh Wali Kota, Deri Asta dan Kepala Kejaksaan Negeri Sawahlunto, Khunaifi Alhumami, Kamis (17/1) di Balai Kota Sawahlunto.
Deri Asta menyatakan, kerja sama ini memiliki arti penting. Sebab, dalam membuat dan menjalankan kebijakannya, Pemko harus selalu didasari dan disesuaikan dengan regulasi hukum yang berlaku.
”Dengan adanya kerja sama dan pendampingan dengan pihak Kejaksaan ini, maka pengurusan hal – hal terkait hukum perdata dan tata usaha negara di Pemko dapat lebih terarah dan teratur,” harap Deri pada acara yang dihadiri Wakil Wali Kota Sawahlunto, Zohirin Sayuti dan kepala OPD setempat.
Deri menyebut, kerja sama itu penting karena dengan demikian Pemko bisa mendapat pendampingan, akses koordinasi dengan pihak Kejaksaan untuk persoalan hukum perdata dan tata usaha negara. Sebab, membuat dan menjalankan kebijakan itu didasari dan disesuaikan dengan aturan hukum.
”Kita tentu harus selalu awas dan memahami persoalan hukum, sehingga dengan pendampingan pihak kejaksaan menjadi peran yang strategis sekali,” sebutnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Sawahlunto, Khunaifi Alhumami menyatakan, kehadiran Kejaksaan bukan untuk membela atau berpihak pada Pemko. Bahkan, jika misalnya dalam kasus konflik Pemko dengan institusi lainnya, Kejaksaan hanya hadir menjadi pihak penengah (mediator).
”Sesuai dengan bunyi kerja sama tersebut, Kejaksaan membantu Pemko Sawahlunto jika menghadapi persoalan hukum bidang perdata dan tata usaha negara. Kami memberikan bantuan hukum, termasuk pertimbangan hukum,” harap Kajari.
Khunaifi menambahkan, kerja sama itu bukan membela atau berpihak pada Pemko. Namun hanya memberikan bantuan hukum sifatnya seperti arahan dan konsultasi.
Sehingga, saat ada kekurangpahaman soal hukum di Pemko, nantinya Pemko bisa minta petunjuk, minta informasi lebih lengkapnya kepada kejaksaan. “Tentunya dengan prosedur yang telah ditetapkan seperti terlebih dahulu memasukkan surat pengantar dan lainnya,” jelasnya. (zek)

Exit mobile version