AGAM, METRO – Warga Nagari Bayur, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, menyerahkan tiga ekor satwa dilindungi jenis kucing hutan (Pardofelis Marmorata) kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Agam.
Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) BKSDA Agam Ade Putra, Kamis (16/1) mengatakan, kucing hutan berjenis kelamin betina tersebut diserahkan oleh Apreza Putri Pratama seorang warga Bayur.
”Satwa ini pertama kali ditemukan oleh paman Apreza dikebun miliknya, lalu pamannya itu memberikannya ke Apreza untuk peliharaan,” ujar Ade Putra.
Dikatakan, diperkirakan kucing hutan ini baru berusia 20 hari yang terpisah dari induknya.
“Lebih lanjut, kucing hutan ini akan diamankan di BKSDA sementara waktu hingga cukup usia untuk dilepasliarkan ke habitat,” ujar Ade Putra.
Dijelaskan, satwa tersebut dilindungi berdasarkan UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Dumber Daya Alam dan Ekosistemnya. Serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor P.92 tahun 2018 tentang daftar jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.
BKSDA Resor Agam mengimbau kepada masyarakat yang memiliki, menyimpan dan memelihara satwa liar dilindungi agar menyerahkan ke BKSDA.
Berdasar peraturan, setiap orang dilarang menangkap, membunuh, melukai, memiliki, menyimpan, mengangkut, memelihara dan memperniagakan tumbuhan dan satwa dilindungi. “Perbuatan ini diancam dengan pidana lima tahun dan denda Rp100 juta,” ulasnya. (pry)