PADANGPANJANG, METRO – Belasan ribu anak di Kota Padangpanjang telah mengantongi Kartu Identitas Anak (KIA). Pemegang KIA, mulai dari usia nol sampai usia 17 tahun kurang satu hari. Hal tersebut diungkapkan Kadis Capil Kota Padangpanjang Maini, KIA dapat berlaku secara Nasional.
”Dari 17.000 anak dalam kategori pemilik KIA, sesuai data yang ada hingga akhir Desember 2018 sebanyak 11.200 di antaranya sudah memiliki KIA,” sebut Maini, Kamis (17/1).
Dikatakan Maini, kartu identitas berlaku secara nasional dan terintegritasi dengan sistem informasi administrasi kependudukan yang sudah dimulai sejak Januari 2016 lalu.
Sementara itu Padangpanjang ditunjuk sebagai daerah percontohan untuk penerapan Permendagri Nomor 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak sehingga mendapat bantuan sebanyak 12.100 keping blangko KIA.
“Pelaksanaannya, kami bekerjasama dengan sekolah seperti PAUD dan Taman Kanak-kanak (TK) agar membantu menyosialisasikan kepada orangtua,” kata Maini.
Terkendala Akte Kelahiran
Dikatakan Maini, belum semua anak dapat memiki KIA. Pasalnya, untuk pengurusan kartu ini, anak terlebih dahulu harus melakukan pengurusan akta kelahiran. Namun, saat ini tercatat 1.086 warga di daerah itu yang berusia nol sampai 18 tahun belum memiliki akta kelahiran, sementara salah satu syarat pengurusan KIA yakni harus memiliki akta kelahiran.
Upaya mengatasi kendala tersebut, ujar Maini, pihaknya juga menerapkan layanan satu kunjungan untuk menerbitkan banyak dokumen penting.
“Pengurusan satu dokumen, petugas kami langsung menanyakan sejumlah dokumen lain yang berkaitan,” jelas Maini.
KIA seperti Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-E), sebut Maini, namun KIA tanpa perekaman data dan dibagi dalam dua jenis. Bagi anak usia 0 sampai 5 tahun kartu tidak dilengkapi pasfoto sementara bagi anak usia 5 sampai 17 tahun kurang satu hari kartu dilengkapi pas foto.
Sementara itu, bermanfaat dari KIA tersebut, sebagai tanda pengenal anak untuk urusan administrasi seperti saat membuka rekening tabungan di bank, layanan kesehatan, mendaftar sekolah hingga mencegah terjadinya tindakan kriminal seperti perdagangan anak sehingga pihaknya mengharapkan, para orang tua ikut aktif dukung kepemilikan KIA.
”Bagi anak baru lahir, segera diterbitkan akta kelahiran disertai KIA, kemudian ketika anak berusia 17 tahun segera beralih menggunakan KTP,” ujarnya. (rmd)
Komentar