AGAM, METRO – Bupati Agam, Indra Catri sampaikan nota jawaban Bupati Agam terhadap pandangan umum Fraksi DPRD Agam, mengenai Ranperda tentang perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di aula DPRD Agam, Senin (14/1).
Nota jawaban disampaikan dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Agam, Marga Indra Putra. Paripurna juga dihadiri Wakil Bupati Agam, Trinda Farhan Satria Dt Tumangguang Putiah, Wakil Ketua DPRD, Suharman dan Taslim, Sekda Agam, Martias Wanto Dt Maruhun, Kepala OPD serta Anggota DPRD Agam.
Pada kesempatan itu bupati menjawab pertanyaan salah satu fraksi bahwasannya penetapan LP2B telah dimuat dalam revisi tata ruang Kabupaten Agam sesuai dengan ketentuan Pasal 21 sampai 23 UU Nomor 41 tahun 2009 tentang perlindungan LP2B.
Langkah yang dilakukan dalam penetapan ini seperti, pembangunan infrastruktur pertanian, penanaman komoditi pangan dan pertanian lainnya, pengendalian pemanfaatan lahan produktif serta perencanaan penataan lahan pertanian berkelanjutan. Bupati juga sampaikan, bahwa alih fungsi lahan di Kabupaten Agam dari 2008 hingga 2018 mencapai 102 hektare pertahun atau 0,45 persen pertahun.
“Ini berdasarkan data dan simulasi hasil kajian alih fungsi lahan di daerah itu.”Hal ini akibat semakin banyaknya lahan pertanian yang digunakan untuk pembangunan permukiman, fasilitas umum dan perkebunan,” ujar Indra.
Mengingat banyaknya lahan pertanian yang beralih fungsi, pemerintah daerah telah melakukan cetak sawah, rehabilitasi lahan dari perkebunan menjadi lahan sawah dan optimalisasi lahan terlantar sebagai lahan petanian baru. Namun, bagi petani yang mempunyai satu-satunya lahan, boleh mengalihfungsikan sebagian lahan yang dimiliki untuk tempat tinggal maksimal 300 meter persegi. Mekanismennya akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pelaksanaan dari Ranperda ini. (pry)
Komentar