Pemuda Pengangguran Nekat Jalankan Bisnis Haram di Kota Padang , Ditangkap usai Transaksi dengan Polisi Menyamar

SABU— Pelaku HP (23) yang diduga sebagai pengedar sabu ditangkap jajaran Polsek Bungus Telukkabung.

PADANG, METRO–Meyamar sebagai pembeli, Tim Kuda Laut Polsek Bungus Telukka­bung berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu saat berada di Simpang SMP 6 Ampalu, Kecamatan Lubukbegalung pada Jumat dini hari (3/2).

Akibatnya, pelaku berinisial HP (23) warga Pampangan yang berstatus pengangguran ini dibuat tak berkutik. Pasalnya, dari tangan pelaku diamankan satu paket sabu yang disimpan di dalam kotak rokok dalam kondisi sudah siap untuk dijual.

Kanit Reskrim Polsek Bungus Telukkabung Iptu Heru Gunawan mengatakan, penangkapan ini berawal dari hasil penyelidikan yang dilakukan pihaknya setelah mendapat laporan dari masyarakat yang sering melihat pelaku di­duga menyalahgunakan narkotika jenis sabu.

“Untuk menangkap pe­laku, kami melakukan penyamaran dan berpura-pu­ra sebagai pembeli. Ka­mi menjalin komunikasi dengan pelaku untuk memesan sabu. Karena ter­giur, pelaku pun sepakat transaksi di Simpang SMP 6,” ungkap Iptu Heru Gu­nawan.

Ditambahkan Iptu He­ru, setelah adanya kesepakatan untuk transaksi, pihaknya langsung mendatangi lokasi. Setelah beberapa menit menunggu, pelaku pun datang ke lokasi transaksi yang sudah di­tentukan, petugas langsung mengamankan terduga pelaku.

“Ketika pelaku bertemu dengan anggota yang me­nyamar dan menyerahkan sabu, langsung dilakukan penangkapan. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan dilanjutkan dengan penggeledahan,” ujar Iptu Heru.

Iptu Heru menuturkan, setelah dilakukan peng­geledahan dan mengamankan barang bukti satu paket sabu, pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Bungus Telukabung untuk menjalani proses hukum.

“Pelaku dikenakan pa­sal 112 jo 114 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancamannya hukuman di atas lima tahun penjara. Saat ini kami masih mengembangkan kasus untuk mengung­kap siapa yang memasok sabu kepada pelaku,” tuturnya. (rom)

Exit mobile version