Waduh…! Ada Apa Dengan Limbah PT. Kemilau Permata Sawit

PESSEL METRO–Pemerintah daerah Pesisir Selatan melalui Dinas terkait harus gerak cepat merespon analisis dampak lingkungan atau analisis mengenai dampak lingkungan besar dan penting suatu usaha dan / atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup, diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan atau kegiatan dimana perusahaan tersebut beroperasional.

Pencemaran lingkungan disebabkan pembuangan limbah diduga dilakukan pihak perusahaan PT. Kemilau Permata Sawit beroperasional di Kabupaten Pesisir Selatan .

Atas hal tersebut pemerintah daerah, Pesisir Selatan melalui Dinas Perkimtan dan Lingkungan Hidup bakal laporkan dugaan pencemaran lingkungan oleh perusahaan pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( KLHK) Republik Indonesia.

” Laporan sesuai hasil uji laboratorium dinas lingkungan hidup, terkait pengujian sampel air disekitar wilayah operasional kegiatan,” tegas Kepala Dinas Pemukiman dan Lingkungan Hidup Mukhridal.

Lebih lanjut Muhkridal menuturkan jika hasil verifikasi lapangan oleh Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Provinsi Sumatera Barat tanggal 12 November 2022 silam telah dilakukan.

Dari hasil fasilitasi penanganan pengaduan yang dilakukan oleh Dinas Perkimtan dan Lingkungan Hidup, beserta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pesisir Selatan, pihak pengadu tidak dapat menerima hasil verifikasi lapangan yang dilakukan oleh Tim Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat dan dinas Perkimtan LH Kabupaten Pesisir dengan alasan perlu dilakukannya pemulihan lingkungan.

Hal sama juga diterangkan Kabid P3KL Dinas Perkimtan dan Lingkungan Hidup, Kabupaten Pesisir Selatan Andi Fitriandi Amdar pada Pos Metro, Jumat (3/2/2023) bahwa pemerintah daerah Pesisir Selatan melalui dinas Perkimtan dan Lingkungan Hidup telah memberikan sanksi administrasi, namun hanya saja pihak pengadu menuntut pemulihan Fungsi Lingkungan .

Dan, berdasarkan UU 32 Tahun 2009 yang telah diubah dg UU Cipta Kerja, yang kemudian UU Cipta Kerja dicabut dengan Perpu 2 Tahun 2022, untuk kewenangan menentukan pemulihan fungsi lingkungan itu merupakan kewenangan Pemerintah Pusat.

” Pengadu meminta melalui Kadis. PerkimtanLH difasilitasi untuk diteruskan tuntutannya agar perusahaan melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup,” tekuknya. ( Rio)

Exit mobile version