MUI Bedah Buku Pedoman Pengelolaan Masjid

TANAHDATAR, METRO–Bupati Eka Putra: Masjid Bukan Sekedar Gedung Mewah Tetapi Untuk Mencari Ketenangan  Dalam rangka mewujudkan masjid paripurna dan menjadikan masjid sebagai pusat akti­vitas umuat islam di butuhkan pengelolaan masjid yang baik. Terkait hal itu Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tanah Datar menggelar Bedah Buku Pedoman Pengelolaan Masjid bagi pengurus masjid di Kabupaten Tanah Datar yang dilaksanakan di aula Islamic Centre Paga­ruyung, Rabu (25/1).

Ketua MUI Tanah Datar H. Masnefi mengatakan, dalam rangka pengelolaan masjid yang baik MUI Tanah datar menerbitkan buku pedoman pengelolaan masjid  bagi pengurus masjid yang telah dimulai pembahasannya sejak a­wal tahun 2022 yang lalu sampai saat ini dengan agenda Bedah Buku Pedoman Pengelolaan Mas­jid.

Untuk saat ini, kata Mas­nefi, MUI Tanah Datar menyampaikan hasil bedah buku, petugas masjid seperti Imam, muazin dan petugas kebersihan, pe­ngurus masjid rata-rata mengharapkan perhatian pemerintah daerah untuk memberikan insentif kepada petugas masjid tersebut.

Menanggapi hal tersebut Bupati Tanah Datar Eka Putra menyampaikan terima kasih kepada MUI Ta­nah Datar yang telah mem­berikan masukan kepada pemerintah daerah yang telah menggagas dan melaksanakan kegiatan bedah buku “Pedoman Pe­ngelolaan Masjid”, bagi pengurus masjid di Kabupaten Tanah Datar dan dengan keterbatasan anggaran di pemerintah dae­rah untuk permohonan da­ri petugas masjid Insya Allah akan dibahas melalui badan anggaran dae­rah.

Bupati Eka juga me­nyampaikan, Kegiatan ini sangat strategis, karena melalui bedah buku ini, tentunya seluruh pengurus masjid di Kabupaten Tanah Datar akan memiliki pemahaman yang sama dalam pengelolaan masjid. Se­hingga masjid tidak hanya menjadi bangunan yang megah, tetapi juga menjadi rumah, tempat pulang bagi jiwa kaum muslimin, untuk mencari kedamaian setelah lelah dengan se­gala urusan duniawi.

“Ke depannya dengan harapan pengelolaan yang benar, tepat, dan modern, tidak adalagi masjid di Tanah Datar ini yang sepi jamaah, yang di gembok di luar jam sholat, dan masjid harus buka 24 jam. Karena selain sholat lima waktu, banyak aktivitas ibadah yang dapat dilakukan di masjid, seperti tadarus, zikir, i’tikaf,” tegas Bupati Eka Putra.

Dikesempatan tersebut juga diserahkan buku “Ba­gaimana Masjid Dimasa Rasul dan Bagaimana Seharusnya Dimasa Ini” oleh Ketua Umum MUI Tanah Datar Masnefi kepada Bupati Eka Putra. (ant)

Exit mobile version