Masih Ada Daerah yang Belum Revisi RTRW, Pemprov Sumbar Ingatkan Hentikan Mendirikan Tambak Udang Baru

SILATURAHMI—Kepala DKP Sumbar, Desniarti didampingi jajarannya saat silahturahmi dengan awak media, Jumat (20/1) di Kantor DKP Sumbar.

PADANG, METRO–Khusus bagi pemerintah kabupaten kota di Pro­vinsi Sumatera Barat (Sumbar) yang belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wila­yah (RTRW) yang mengatur tentang tambak udang vaname, Pemerintah Pro­vinsi (Pemprov) Sumbar melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) mengi­ngatkan, agar jangan lagi mendirikan tambak ikan baru.

Peringatan ini me­nin­daklanjuti Instruksi Gubernur Sumbar Nomor 1011/INST-2021 tentang Moratorium Tambak Udang Vaname. Melalui instruksi gubernur tersebut, mengimbau beberapa kepala dae­rah menghentikan aktivitas pembukaan lahan baru untuk pembangunan tambak udang vaname yang tidak sesuai dengan Perda RTRW kabupaten/kota.

Kepala DKP Provinsi Sumbar, Desniarti mengatakan, moratorium tersebut menindaklanjuti maraknya tambak udang di sepanjang pesisir pantai Provinsi Sum­bar saat ini. Menurutnya perlu pengaturan terhadap keberadaan tambak udang tersebut, agar tidak merusak lingkungan. “Ka­rena bagi tambak udang yang tidak punya instalasi pengolahan air limbah (IPAL) akan pengaruhi kualitas air. Termasuk air dalam tambak serta kualitas produksi udang itu sendiri,” terang Desniarti didampingi jajarannya sa­at silahturahmi dengan awak media, Jumat (20/1) di Kantor DKP Sumbar.

Desniarti tidak memungkiri, saat ini udang va­name menjadi perhatian yang besar bagi pasar luar negeri. Dengan potensi pasar yang menjanjikan, di tingkat nasional budidaya udang vaname ini menjadi program strategis peme­rintah dengan target pro­duksi 19 juta ton per tahun.  “Sekarang ini baru mampu memproduksi 1 juta ton. Di Sumbar, udang ini memiliki potensi besar khusus di daerah kawasan pesisir pantai,” terangnya.

Maraknya tambak u­dang vaname di Sumbar saat ini, awal pengemba­ngannya tidak ada yang mengurus izin. Sehingga sebagian tambak ada yang disebar di pesisir pantai. Padahal, harusnya untuk mendirikan tambak udang, minimal jaraknya 100 me­ter dari bibir  pantai.

Aturan mengenai pen­dirian tambak udang ini harusnya telah tertuang dalam RTRW kabupaten kota. Desniarti meng­ung­kapkan, saat ini beberapa pemerintah kabupaten ko­ta sudah merevisi RTRW-nya untuk mengatur tambak udang ini.  “Daerah yang telah merevisi RTRW-nya, yakni, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Kabupaten Padang Pariaman dan Agam. Daerah ini su­dah merubah RTRW-nya,” terang Desniarti.

Namun, bagi daerah lain yang belum merevisi RTRW-nya sementara sebagian daerahnya sudah terlanjur berdiri tambak udang di pinggiran pantai. Maka berdasarkan moratorium tersebut, agar dihentikan sementara pendirian tambak udang yang baru.  “Untuk melaksanakan moratorium ini kita sudah kordinasikan de­ngan pemerintah kabupa­ten kota agar melakukan evaluasi perkembangan tambak udang di daerahnya. Kita meminta peme­rintah kabupaten kota untul mendata berapa yang dikeluarkan izinnya dan yang tidak mungkin dikeluarkan izinnya karena melanggar sepadan pantai,” tegas Desniarti.

Desniarti mengatakan, pihaknya juga akan me­nyurati Kementerian ATR/BPN, untuk memastikan apakah memungkinkan tambak-tambak udang yang terlanjur berdiri sebelum moratorium diizinkan melanjutkan usahanya. “Tapi setelah moratorium, tidak boleh diberi izin lagi mendirikan tambak baru,” tambahnya.(fan)

Exit mobile version