Berpotensi  Cederai UU Keperawatan,  PPNI Sumbar Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law

TOLAK OMNIBUS LAW— DPW PPNI Sumbar menolak pengesahan UU Kesehatan (Omnibus Law) di Gedung PPNI Sumbar yang dianggap mampu menciderai keberadaan UU 38 tahun 2014 tentang keperawatan, Sabtu (22/10).

PADANG, METRO–Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) seluruh Indonesia menolak keras pengesahan UU Ke­sehatan (Omnibus Law), karena dinilai menganggu UU 38 tahun 2014 tentang Keperawatan. Penolakan itu menyikapi Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2022 yang dihadiri oleh Ketua DPW PPNI di 34 rovinsi seluruh Indonesia. “Rapimnas itu untuk merespon adanya rencana RUU tentang kesehatan (Omnibus Law) dalam prolegnas prioritas PPNI tahun 2023,” kata Ketua DPW PPNI Sumbar, Meta Seprinel saat ditemui di Kantor DPW PPNI Sumbar, Sabtu (22/10).

Menurutnya, PPNI sebagai organisasi profesi yang mewadahi lebih dari satu juta perawat di Indonesia merasa perlu bersikap, mengingat dengan metode Omnibus Law a­kan berpotensi mencabut atau meniadakan UU No 38 tahun 2014 tentang Keperawatan. “Sampai seka­rang kita merasakan UU tersebut sudah berjalan dengan baik, realisasinya pun tidak ada masalah sama sekali. Jadi tidak ada alasan UU kita diganggu oleh UU Kesehatan (Omnibus Law) tersebut,” kata­nya.

Dia mengatakan UU No 38 tahun 2014 itu pada dasarnya telah memberikan landasan yang kuat untuk pengembangan profesi perawat agar kualitas dan profesionalitas perawat Indonesia semakin terjamin dan mampu meng­hadapi era persaingan.

Menurutnya, adanya UU Kesehatan yang bersifat Omnibus law itu, berarti telah menggeneralkan seluruh profesi kesehatan. Pihaknya khawatir jika UU 38 tahun 2014 dicabut, profesi perawat tidak lagi memiliki pedoman yang khu­sus lagi.  Keberadaan UU tersebut pada dasarnya telah memberikan landa­san yang kuat untuk pe­ngembangan profesi perawat agar kualitas dan profesionalitas perawat Indonesia semakin terjamin dan mampu menghadapi era persaingan. “Alih-alih mengapresiasi pejuangan tenaga kesehatan dalam perang melawan Covid-19, yang telah menelan korban lebih dari 700 perawat yang gugur, justru UU keperawatan sebagai kebanggan pe­rawat Indonesia yang sudah diperjuangkan lebih dari 25 tahun terancam digerus dengan hadirnya RUU Kesehatan,” sesal­nya.

UU Keperawatan su­dah mengatur profesi perawat dari hulu ke hilir dan juga mengatur pelayanan perawat untuk perlindu­ngan klien atau masyarakat maupun perawat itu sendiri. Diungkapkannya, sejak UU Keperawatan disahkan tahun 2014 lalu, profesi ke­perawatan sudah berjalan dengan baik hingga saat ini. Sehingga tidak ada alasan undang-undang-undang tersebut diganggu oleh RUU Kesehatan (Omnibus Law).  “Keperawatan tidak bisa disamakan de­ngan profesi yang lain. Artinya tidak lagi berdiri sendiri dengan hadirnya RRU kesehatan ini,” sebut Ketua DPW PPNI Sumbar itu  yang juga didampingi para jajaran pengurus DPW PPNI Sumbar.

Disisi lain , DPW PPNI Sumbar juga mengkhawa­tirkan adanya kredensial-kredensial terhadap perawat, baik itu lulusan dari luar negeri ke Indonesia maupun dalam Negeri mem­butuhkan kredensial untuk menjaga mutu. Sejauh ini dikatakanya, langkah-langkah yang sudah dilakukan PPNI Pusat da­lam menolak UU Kesehatan (Omnibus Law). Pihaknya melakukan pendekatan audiensi dengan pimpinan-pimpinan peme­rintah. Bahkan juga sudah sampai kepada pembicaraan dengan Presiden Indonesia, Joko Widodo.

“Presiden juga menginginkan hal ini untuk dibicarakan terlebih dahulu, kemudian juga sudah ketemu dengan anggota dewan komisi 9, dan ada juga pertemuan terbukan dengan profesi yang lain seperti IDI (ikatan dokter Indonesia), Kebidanan semuanya juga menolak hal tersebut,” sambungnya. Langkah be­rikutnya, seluruh pihak PPNI baik pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota tetap melakukan audiensi. Mengadakan pertemuan dengan Kementerian Kesehatan, Kementerian Koordinator Hukum, dan jika perlu pihaknya akan ke­m­bali menemui Presiden untuk membahas hal tersebut. (rom)

Exit mobile version