Bupati Eka Putra Sampaikan Jawaban Fraksi DPRD atas 3 Ranperda

NOTA JAWABAN— Ketua DPRD H. Roni Mulyadi menerima naskah nota jawaban dari Bupati Eka Putra.

TANAHDATAR, METRO–Bupati Tanah Datar Eka Putra sampaikan jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi -fraksi DPRD terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yakni, Pengelolaan Persampahan, Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perubahan atas Perda nomor 1 tahun 2017 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Wali Nagari,  pada sidang pari­purna DPRD di Ruang Rapat setempat, beberapa waktu lalu.

Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Tanah Datar Saidani di­dampingi Ketua DPRD Rony Mulyadi Dt Bungsu, Sekretaris Dewan Yuhardi, dihadiri Wakil Bupati Richi Aprian, Forkopimda, para Staf Ahli, Asisten, Kepala OPD, Camat dan Wali Nagari se Tanah Datar.

Bupati Eka Putra menjelaskan,  beberapa perta­nyaan yang di sampaikan 8 fraksi melalui masing-masing juru bicara yaitu  Fraksi PAN disampaikan Jasmadi, fraksi partai De­mokrat disampaikan Dra.Dona, Fraksi PPP di­sampaikan Zulhadi, Fraksi Gerindra disampaikan Kamrita, fraksi PKS disampaikan Istiqlal, fraksi Nasdem disampaikan Adrijinil Si­mabura, Fraksi Perjuangan Golkar disampaikan Afriman, dan Fraksi Hanura M.Haikal, secara terperinci yang tuangkan dalam nota jawaban bupati atas Pemandangan Umum fraksi sebanyak 32 lembar.

Menanggapi perta­nya­an terkait Ranperda pengolahan sampah  Bupati jelaskan produk hukum untuk pengolahan sampah perlu dilakukan secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir agar memberikan manfaat secara eko­nomi, sehat bagi masyara­kat dan aman bagi lingku­ngan.  “Untuk saat ini pemerintah Tanah Datar memiliki satu TPA sampah di jorong piliang nagari lima kaum seluas tiga hektare,” ujar Eka Putra..

Lebih lanjut, Bupati juga sampaikan atas perta­nya­an terkait Ranperda Ketentraman dan Ketertiban Umum, Bupati Eka menjelaskan pemerintah dae­rah berkewajiban melakukan penanganan ketentraman, ketertiban umum serta perlindungan masya­rakat, sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam mencegah, me­nang­gulangi dan perbuatan yang tidak sesuai de­ngan tata kehidupan, etika, moral, agama, adat dan budaya sesuai dengan a­dat istiadat masyarakat.

Selanjutnya terkait Ran­perda Perubahan atas Perda nomor 1 tahun 2017 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Wali Nagari, jawaban bupati dilanjutkan oleh wakil Bupati sampaikan berdasarkan evaluasi pemilihan wali nagari serentak di Tanah Datar, banyak terjadi permasalahan yang tidak terakomodir di Perda tersebut, seperti interval waktu, panitia pemilihan, pencalonan, persyaratan bakal calon, masa kampanye dan pembiayaan.

Diakhir penjelasan Bupati menyampaikan terima kasih atas pertanyaan, tanggapan dan saran yang disampaikan masing-ma­sing fraksi untuk kesempurnaan ke tiga Ranperda yang telah disampaikan. (ant)

Exit mobile version