Pembentukan PMI tingkat kecamatan merupakan langkah untuk memperkuat misi kemanusian PMI Kabupaten Solok. Harapannya agar mudah merangkul masyarakat di kecamatan yang ada di Kabupaten Solok, sehingga mempermudah menjalankan tugas pokoknya di tengah masyarakat.
Apalagi, pada saat sekarang masyarakat menilai PMI hanya berperan dan berkaitan dengan donor darah. Padahal donor darah hanya bagian kecil dari Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) dari PMI itu sendiri.
“Hal ini yang harus kita sikapi, bagaimana agar masyarakat paham dan menerima PMI sebagaimana fungsinya,” kata Staf Ahli Ahli Bidang Pemerintahan, Kemasyarakatan dan SDM Pemkab Solok, Suharmen saat mengukuhkan kepengurusan PMI Kecamatan.
Untuk itu lanjut Suharmen, perlu sosialisasi di tengah masyarakat dan menjalin kerja sama dengan berbagai instansi terkait dalam penguatan program dan peran PMI di tengah masyarakat terutama di bidang sosial kemasyarakatan dan lainnya.
Wakil ketua PMI Kabupaten Solok, Revolusi Azian kembali mengingatkan bahwa jangan hanya menganggap PMI sebatas donor darah saja. PMI merupakan organisasi sosial nonpolitik yang mandiri dan profesional yang memegang teguh 7 landasan dasar dalam menjalankan tugas pokok PMI.
Dalam menjalankan berbagai misi sosial kemasyarakatan, PMI berlandaskan pada 7 prinsip dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah. Kemanusiaan, Kesukarelaan, Kenetralan, Kesamaan, Kemandirian, Kesatuan dan Kesemestaan. “Kita siap berperan membantu meringankan beban masyarakat, baik prabencana, saat bencana maupun pada tahap pascabencana,” katanya.
Revolusi Azian berharap setiap pengurus kecamatan mengerti dan paham tugas pokok PMI, agar tidak ada penilaian negatif dari masyarakat. Apalagi pada saat terjadi bencana, PMI harus menjadi garda terdepan dalam memberikan pertolongan serta aksi sosial lainnya.
“Sangat penting untuk berkumpul dan saling berkoordinasi antar pengurus PMI kecamatan di seluruh wilayah Kabupaten Solok. Jangan sampai ada PMI di kecamatan yang tidak mampu memberdayakan dan mengoptimalkan peran serta tugas relawan di wilayah masing-masing,” ujarnya.
Ketua PMI Sumbar, Aristo Munandar menjelaskan, dalam menjalankan visi dan misi, Pengurus PMI Kabupaten/kota hingga kecamatan harus mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PMI. (vko)