Tangani Masalah Perdata, Pemkab Padangpariaman MoU dengan Kajari Pariaman

Tingkatkan kerjasama penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, Bupati Padangpariaman Suhatri Bur, kemarin, tandatangani kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten Padangpariaman dan Kejaksaan Negeri Pariaman.

PADANGPARIAMAN, METRO–Tingkatkan kerjasama pena­nganan masalah hukum di bi­dang perdata dan tata usaha negara, Bupati Padangpariaman Suhatri Bur, kemarin,  tandata­ngani kese­pakatan bersama an­tara Peme­rintah Kabupaten Padang­pariaman dan Kejaksaan Negeri Pariaman.

Bupati Padangpariaman Suhatri Bur mengucapkan terima kasih dan memberikan penghargaan kepada Kajari beserta jajaran yang selalu mengingatkan dan memberikan arahan hukum dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan. “Kerjasama ini tidak hanya untuk menandata­ngani hitam di atas putih saja tentu perlu ada tindak lanjut dengan terus melakukan koordinasi de­n­gan pihak Kajari agar dalam menjalankan tugas tidak berpotensi menjadi pelanggaran hukum,” ungkap Bupati Padangpa­riaman Suhatri Bur, kemarin.

Lebih lanjut Bupati Suhatri Bur juga menyebutkan, seiring dengan perkembangan zaman dan peningkatan pengetahuan masyarakat akan hukum sehingga berakibat kepada banyaknya permasalahan hukum dibidang perdata dan tata usaha negara yang dihadapi dan diselesaikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Padangpariaman baik secara litigasi maupun non litigasi.

Adapun terangnya lagi, yang menjadi ruang lingkup Kesepakatan bersama antara Pemerintah Padangpariaman dan Kejaksaan Negeri Pariaman tersebut meliputi bantuan hukum, pemberian pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain “Sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) pada Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Padangpariaman dan Kejaksaan Negeri Pa­riaman Tentang Penanganan Masalah Hukum Di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, Kesepakatan bersama ini berlaku untuk jangka waktu satu tahun, terhitung sejak ditandatangani oleh para pihak, kese­pakatan bersama ini dapat diperpanjang sesuai kesepakatan para pihak dengan rancangan perpanjangan yang dikoordinasikan selambat-lambatnya tiga bulan sebelum masa kesepakatan bersama ini berakhir, oleh karenanya pada hari ini kita kembali memperpanjang kesepakatan ini,” ungkapnya.

Sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman Azman Tanjung dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada bupati beserta jajaran atas kepercayaan dan amanah yang diberikan selaku mitra dan pe­ngacara negara bagi kepentingan Kabupaten Padangpariaman. “Semoga perpanjangan MoU ini dapat digunakan oleh kedua belah pihak untuk bekerjasama menyelesaikan berbagai permasalahan hukum administrasi dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pe­layanan, dan pembangunan. dalam rangka pelaksanaan tugas untuk memperoleh capaian ki­nerja,” tuturnya.

Ia juga menambahkan pada saat ini berbagai tugas fungsi dan wewenang yang diamanatkan oleh undang-undang kepada kejaksaan dapat digunakan oleh pemerintah daerah memperoleh beberapa capaian yakninya penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pe­layanan hukum, tindakan hukum lain. “Berbagai potensi permasa­lahan yuridis, administrasi hukum, yang perlu segera menjadi fokus utama bagi Pemerintah Kabupaten Padangpariaman perlu segera mengambil langkah-langkah nyata terkait de­ngan eksistensi dan kepastian seluruh aset dan inventaris Pemerintah Kabupaten Padangpariaman, segera mengambil langkah konkrit atas upaya meme­pertahankan penguasaan yang sah serta menyelamatkan aset-aset,” sebutnya. (efa)

Exit mobile version