UPTD-PPD Samsat Padangpariaman, Program Keringanan Pajak Bermotor Disosialisasikan

Unit Pelaksana Dinas Pelayanan Pendapatan Daerah (UPTD-PPD) Provinsi Sumatera Barat atau Samsat Padang Pariaman sosialisasikan program keringanan pajak kendaraan bermotor di Kecamatan Lubuk Alung, Rabu (14/9).

PDG. PARIAMAN, METRO–Unit Pelaksana Dinas Pelayanan Pendapatan Daerah (UPTD-PPD) Provinsi Sumatera Barat atau Samsat Padang Pariaman sosialisasikan program keringanan pajak kendaraan bermotor di Kecamatan Lubuk Alung, Rabu (14/9).

 Kepala Unit Pelaksana Dinas Pelayanan Pen­dapatan Daerah (UPTD-PPD) Provinsi Sumatera Barat atau Samsat Padang Pariaman, Suryawan me­nyampaikan, ada lima keringanan yang diberikan untuk pajak kendaraan bermotor. Pertama memberikan diskon pajak.

 Ia mengatakan, diskon berlaku bagi pemilik kendaraan bermotor yang membayar pajak sebelum jatuh tempo. Dengan rincian, pembayaran pajak 30 hari sebelum jatuh tempat sampai jatuh tempo, maka diberikan diskon sebanyak 2 persen.

Dikatakannya, pembayaran lebih dari 30 hari sampai 60 hari sebelum jatuh tempo paja, maka akan maka pembayaran pajaknya mendapatkan diskon sebanyak 4 persen. Untuk pembayaran pajak lebih dari 60 hari sampai 90 hari sebelum jatuh tempo, akan mendapatkan diskon sebanyak 8 persen.  Jika pajak kendaraan bermotor dibayar lebih awal 120 hari sampai 180 hari sebelum jatuh tempo, maka akan men­dapatkan diskon sebanyak 10 persen. “Jika ada sekarang mebayar pajak, tapi jatuh temponya sekitar 3 bulan lagi, dapat diskon 10 persen,” kata Suryawan.

    Yang kedua, yakni bebas denda pajak dan pemutihan bagi yang sudah menunggak. Bebas denda ini, berlaku untuk kendaraan yang menunggak pajak. Jika menunggak pajak dua tahun, maka cukup dibayar satu tahun saja tanpa denda.

    Untuk pajak menunggak diatas tiga tahun, maka cukup dibayar dua tahun saja tanpa denda. Satu tahun pajak tertunggak, ditambah dengan pajak satu tahun berjalan. “Jadi untuk mati pajak diatas tiga tahun, cukup bayar 2 tahun saja, dengan rincian satu tahun pajak tertunggak ditambah satu tahun pajak tahun berjalan,” ungkapnya.

    Keringanan atau keuntungan lainnya adalah bebas pokok bea balik nama kendaran bermotor (BBNKB) untuk kedua dan seterusnya. Pasalnya, jika ingin melakukan BBNKB maka tidak akan dikenakan biaya. Keuntungan ini khusus untuk balik nama yang kedua dan seterusnya.

    Selain bebas dari bea pokok BBNKB, Pemprov Sumbar juga membebaskan pembebanan denda adiministraasi atas keterlambatan membayar BBNKB kedua dan seterusnya.  Keringanan kelima, yakni pemilik kendaraan bermotor diuntungkan dengan pembebasan pajak progresif atas kepemilikan kendaraan bermotor pribadi kedua dan seterusnya dalam satu keluarga.   “Jadi jika ingin memiliki kendaraan bermotor dengan nama yang berbeda dalam satu keluarga tidak dikenakan pajak progresif. Artinya jika satu keluarga sudah memiliki satu mobil, kemudian membeli mobil lagi, namun atas nama lain dalam keluarga tidak dikenakan pajak,”katanya.

    Dijelaskannya, sebelumnya pajak progresif dikenakan jika dalam satu keluarga sudah punya satu kendaraan, untuk kendaraan kedua walau nama berbeda tapi dalam satu keluarga akan dikenakan pajak progresif sebanyak 2,5 persen.

    Kata Suryawan, pemberlakuan keringanan dan keuntungan bagi pemilik kendaraan bermotor ini dimulai 12 September sampai 12 November 2022.   Ia menambahkan, sejak dimulainya program ini sudah banyak dimanfaatkan oleh masyarakat, baik itu yang datang langsung ke kantor Samsat Padang Pariaman, Samsat Keliling dan Samsat Nagari di Nagari Sicincin Kecamatan 2×11 Enam Lingkung. Dikatakannya, antusias masyarakat tidak terlepas dari sosialisasi yang dilaksanakan oleh Samsat Padang Pariaman, bahkan pihaknya datang langsung ke Kecamatan-kecamatan untuk sosialisasi. (ozi)

Exit mobile version