Pengamat Bahasa: Padang Panjang Bukan Padangpanjang

Holy Adib

PDG.PANJANG, METRO–Tidak seragamnya pe­nulisan nama Kota Padang Panjang di media massa mendapat perhatian khu­sus dari pengamat bahasa asal Sumatera Barat, Holy Adib. Ada media yang me­nulis Padang Panjang, ada pula yang menulis Padang­panjang. Berdasarkan pe­nelusurannya, penulisan yang benar untuk nama kota ini adalah “Padang Panjang”, bukan “Padangpanjang”.

Kepada Kominfo, Rabu (3/8), Editor Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) di Badan Bahasa, Kemendikbud Ristek ini menyebutkan, ia sudah melakukan riset khusus untuk melihat sejarah penamaan Padang Panjang ini dan meninjaunya dari ilmu kebahasaan.

Dari studi kepustakaan yang dilakukan Adib, pada zaman Hindia Belanda, penulisan nama “Padang Panjang” di media massa berbahasa Belanda ditulis “Padang Pandjang”, seperti pada koran Padangsch Nieuws-en Advertentie-Blad, Bataviaasch Nieuwsblad, Nieuwe Apeldoornsche Courant, Provinciale Drentsche en Asser Courant, De Avondpost, Het volk: Dagblad voor de Arbeiderspart3, De Indische Courant, Eindhovensch Dagblad, De Sumatra Post, dan Sumatra-Bode.

“Kita juga bisa melihat penulisan nama ‘Padang Panjang’ di dalam Undang-Undang yang berkaitan dengan pembentukan kota ini. Dalam Pasal 1 Poin C UU Nomor 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan Da­erah Otonom Kota-Kecil dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Tengah ditulis, ‘Padang Panjang, dengan nama Kota-Kecil Padang Panjang dengan watas-watas sebagaimana ditetapkan dengan beslit Gubernur-Jenderal Hindia Belanda tanggal 1 Desember 1898 No. 1 (Staatsblad 1888 No. 181) termasuk wilayah Negeri Gunung dan Bukitsurungan’.

Sementara itu, dalam Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Dae­rah-Daerah Tingkat I Su­matera Barat, Jambi dan Riau memang ditulis ‘Pa­dangpanjang’. Akan tetapi, penulisan nama ‘Padangpanjang’ itu diperbaiki da­lam UU Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Da­erah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau sebagai Undang-Undang. Dalam Pasal 1 Ayat 1 undang-undang itu ditulis ‘Padang panjang’.

Selanjutnya, dalam semua undang-undang, peraturan kementerian, peraturan daerah, dan peraturan lainnya ditulis Padang Panjang,” tutur alumni Program Studi Linguistik ini.

Merujuk kepada penamaan instansi pemerintah dan swasta di kota ini, kata alumni Program Studi Magister Linguistik, Universitas Andalas itu, semuanya menulis Padang Panjang kecuali Institut Seni Indonesia (ISI) Pa­dang­panjang.

Selain itu, katanya, sebagai nama pemerintahan daerah, Padang Panjang juga ditulis “Padang Panjang” dalam KBBI Edisi I sampai dengan Edisi V.

“Berdasarkan pe­nuli­san nama ‘Padang Panjang’ di koran zaman Hindia Belanda, pada nama instansi pemerintah dan instansi swasta, dalam undang-undang, dan dalam KBBI, terlihat jelas bahwa nama kota itu lazim ditulis terpisah (Padang Panjang), bukan digabung (Padangpanjang). Dalam bahasa, kelaziman biasanya menjadi kaidah atau hukum,” ujar penulis buku Pendekar Bahasa (2019) dan Perca-Perca Bahasa (2021) itu.

Karena kelaziman itu pula, katanya lagi, nama rupabumi (toponimi/nama tempat) Padang Panjang juga ditulis “Padang Panjang”. Hal itu dapat dilihat dalam situs Sistem Informasi Nama Rupabumi – Badan Informasi Geospasial (sinar.big.go.id).

Ia menyimpulkan, media harus menulis nama Padang Panjang sesuai dengan nama diri tempat nama kota tersebut melekat. Nama diri adalah nama untuk menyebut diri seseorang, benda, tempat tertentu, dan sebagainya (KB­BI). Pemerintah Kota Pa­dang Panjang adalah nama diri. Begitu juga dengan ISI Padangpanjang. Dengan demikian, media harus me­­nulis nama diri sesuai dengan pemilik nama diri tersebut. Dengan alasan nama diri itu pula, sah-sah saja ISI Padangpanjang menggabungkan pe­nuli­san nama kota tersebut meskipun berbeda dari kelaziman.

“Mungkin ada media yang menyeragamkan pe­nulisan Padang Panjang dengan alasan gaya se­lingkung, misalnya menulis ‘Padang Panjang’ dalam semua tulisan, termasuk pada nama diri yang mesti ditulis ‘Padangpanjang’, yaitu ISI Padangpanjang. Media tidak boleh melakukan itu karena gaya se­lingkung tidak berlaku da­lam menulis nama diri, sebab media harus menghormati pemilik nama diri. Media harus menulis nama diri sebuah instansi sesuai dengan nama yang ditulis pemilik nama diri itu untuk mematuhi prinsip akurasi dalam jurnalistik. Jadi, media yang menulis ‘Peme­rintah Kota Padangpanjang’ atau ‘ISI Padang Panjang’ tidak menulis nama instansi tersebut sesuai de­ngan aturan, sehingga ti­dak akurat,” katanya.

Ia menambahkan, da­lam pemberitaan yang ti­dak berhubungan dengan nama diri instansi, media juga tidak perlu menggabungkan penulisan Pa­dang Panjang. Karena pe­nulisan nama Padang Panjang sebagai toponimi juga begitu. (rmd)

Exit mobile version