TANAHDATAR, METRO – Keberadaan Undang-Undang 6/2014 tentang Desa menjadi payung hukum pengelolaan desa/nagari di seluruh Indonesia. Menyikapi hal tersebut, untuk optimalisasi secara bertahap pemerintah daerah mengeluarkan aturan-aturan turunan yang dibutuhkan.
Aturan-aturan yang dibuat harus menjadi acuan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Demikian disampaikan Bupati Tanahdatar yang diwakilkan Asisten Pemerintahan dan Kesra Mukhlis saat membuka Sosialisasi Perbup Tanahdatar 53/2018 tentang pemilihan walinagari antar waktu dan Perbup 54/2018 tentang Struktur Organisasi Tata Kerja Pemerintahan Nagari di Aula Kantor Bupati, Rabu (26/12).
”Aturan-aturan tentang pemerintah nagari membantu pihak berkompeten dalam melaksanakan tugas sehari-hari, untuk itu kemampuan menguasai regulasi yang ada harus dimiliki terutama oleh walinagari beserta seluruh perangkat,” ujar Mukhlis.
Mukhlis juga ingatkan seluruh pemangku kepentingan untuk mempelajari aturan yang ada secara utuh tidak terpotong-potong. “Pahami pedoman umumnya, pasal per pasal bahkan juga harus dipahami sampai penjelasannya,” ingat Mukhlis.
Mukhlis menyampaikan, kehadiran kedua perbup ini sebagai pedoman operasional dari Perda 1/2017 tentang Pemilihan Pengangkatan dan Pemberhentian Walinagari dan Perda 5/2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Nagari.
Hal ini didasari sering ditemukan permasalahan jelas Mukhlis seputar penyelenggaraan pemerintahan nagari, baik itu pengangkatan atau pemberhentian perangkat nagari atau pengunduran diri walinagari, perangkat nagari, BPRN dan sebagainya. “Mudah-mudahan dengan lahir kedua aturan ini setidaknya dapat menjawab sebagian dari sekian banyak tantangan dalam penyelenggaraan pemerintahan nagari,” ujar Mukhlis.
Secara ringkas perbedaan pemilihan walinagari serentak dengan pemilihan walinagari antar waktu di antaranya pemilihan walinagari antar waktu difasilitasi oleh penjabat walinagari yang ditunjuk bupati di masa jabatan sisa lebih dari satu tahun.
Pemilihan dilaksanakan oleh panitia yang dibentuk oleh BPRN, pesertanya wajib pilih adalah perwakilan kelompok masyaraat dan jumlahnya terbatas antara lain perwakilan lembaga unsur, perwakilan kelompok tani, perwakilan masyarakat jorong dan perwakilan lembaga yang berskala nagari lainnya.
Calon walinagari antar waktu maksimal 3 orang sementara pada pemilihan serentak paling banyak 5 orang. Untuk prosesnya, pemilihan serentak melalui pemungutan suara secara langsung dan rahasia ke masing-masing TPS, sementara walinagari antar waktu dipilih melalui musyawarah nagari secara musyawarah mufakat dan jika tercapai dilaksanakan pemungutan suara secara tertutup. Untuk masa jabatan walinagari antar waktu adalah sampai habis periode walinagari yang digantikan meskipun waktunya kurang dari 6 tahun bahkan hanya 1 tahun.
Sementara Perbup 53/2018 tentang pemilihan walinagari antar waktu dan Perbup 54/2018 tentang Struktur Organisasi Tata Kerja Pemerintahan Nagari mengacu pada susunan organisasi dan tata kerja pemerintahan desa secara nasional.
Bagi Kabupaten Tanahdatar, khususnya sekretariat terdiri dari 4 orang perangkat nagari, pelaksana teknis 3 orang perangkat nagari dan pelaksana kewilayahan menyesuaikan dengan jumlah jorong yang ada. Perbup ini mengamanatkan masing-masing nagari sudah menerapkan susunan perangkat nagari paling lambat 31 Januari 2019.
Sementara Sekretaris Dinas PMDPPKB Faisal A mengatakan sosialisasi ini diikuti oleh OPD, Camat, seluruh walinagari, Ketua BPRN dan Ketua KAN se Kabupaten Tanahdatar. “Diharapkan seluruh peserta mengikuti acara ini dengan baik, dan jika ada keraguan bisa kita diskusikan secara bersama” sampai Faisal. (ant)
Komentar