Posmetro Padang
Jumat, 19 Desember 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
Posmetro Padang
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
POSMETRO PADANG METRO SUMBAR

Perbup Pilwanag Disosialisasikan

Redaksi
Kamis, 27 Desember 2018 | 13:36 WIB

TANAHDATAR, METRO – Keberadaan Undang-Undang 6/2014 tentang Desa menjadi payung hukum pengelolaan desa/nagari di seluruh Indonesia. Menyikapi hal tersebut, untuk optimalisasi secara bertahap pemerintah daerah mengeluarkan aturan-aturan turunan yang dibutuhkan.
Aturan-aturan yang dibuat harus menjadi acuan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Demikian disampaikan Bupati Tanahdatar yang diwakilkan Asisten Pemerintahan dan Kesra Mukhlis saat membuka Sosialisasi Perbup Tanahdatar 53/2018 tentang pemilihan walinagari antar waktu dan Perbup 54/2018 tentang Struktur Organisasi Tata Kerja Pemerintahan Nagari di Aula Kantor Bupati, Rabu (26/12).
”Aturan-aturan tentang pemerintah nagari membantu pihak berkompeten dalam melaksanakan tugas sehari-hari, untuk itu kemampuan menguasai regulasi yang ada harus dimiliki terutama oleh walinagari beserta seluruh perangkat,” ujar Mukhlis.
 Mukhlis juga ingatkan seluruh pemangku kepentingan untuk mempelajari aturan yang ada secara utuh tidak terpotong-potong. “Pahami pedoman umumnya, pasal per pasal bahkan juga harus dipahami sampai penjelasannya,” ingat Mukhlis.
Mukhlis menyampaikan, kehadiran kedua perbup ini sebagai pedoman operasional dari Perda 1/2017 tentang Pemilihan Pengangkatan dan Pemberhentian Walinagari dan Perda 5/2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Nagari.
 Hal ini didasari sering ditemukan permasalahan jelas Mukhlis seputar penyelenggaraan pemerintahan nagari, baik itu pengangkatan atau pemberhentian perangkat nagari atau pengunduran diri walinagari, perangkat nagari, BPRN dan sebagainya.  “Mudah-mudahan dengan lahir kedua aturan ini setidaknya dapat menjawab sebagian dari sekian banyak tantangan dalam penyelenggaraan pemerintahan nagari,” ujar Mukhlis.
Secara ringkas perbedaan pemilihan walinagari serentak dengan pemilihan walinagari antar waktu di antaranya pemilihan walinagari antar waktu difasilitasi oleh penjabat walinagari yang ditunjuk bupati di masa jabatan sisa lebih dari satu tahun.
Pemilihan dilaksanakan oleh panitia yang dibentuk oleh BPRN, pesertanya wajib pilih adalah perwakilan kelompok masyaraat dan jumlahnya terbatas antara lain perwakilan lembaga unsur, perwakilan kelompok tani, perwakilan masyarakat jorong dan perwakilan lembaga yang berskala nagari lainnya.
Calon walinagari antar waktu maksimal 3 orang sementara pada pemilihan serentak paling banyak 5 orang. Untuk prosesnya, pemilihan serentak melalui pemungutan suara secara langsung dan rahasia ke masing-masing TPS, sementara walinagari antar waktu dipilih melalui musyawarah nagari secara musyawarah mufakat dan jika tercapai dilaksanakan pemungutan suara secara tertutup.  Untuk masa jabatan walinagari antar waktu adalah sampai habis periode walinagari yang digantikan meskipun waktunya kurang dari 6 tahun bahkan hanya 1 tahun.
Sementara Perbup 53/2018 tentang pemilihan walinagari antar waktu dan Perbup 54/2018 tentang Struktur Organisasi Tata Kerja Pemerintahan Nagari mengacu pada susunan organisasi dan tata kerja pemerintahan desa secara nasional.
Bagi Kabupaten Tanahdatar, khususnya sekretariat terdiri dari 4 orang perangkat nagari, pelaksana teknis 3 orang perangkat nagari dan pelaksana kewilayahan menyesuaikan dengan jumlah jorong yang ada. Perbup ini mengamanatkan masing-masing nagari sudah menerapkan susunan perangkat nagari paling lambat 31 Januari 2019.
Sementara Sekretaris Dinas PMDPPKB Faisal A mengatakan sosialisasi ini diikuti oleh OPD, Camat, seluruh walinagari, Ketua BPRN dan Ketua KAN se Kabupaten Tanahdatar. “Diharapkan seluruh peserta mengikuti acara ini dengan baik, dan jika ada keraguan bisa kita diskusikan secara bersama” sampai Faisal. (ant)

ShareTweetShareSend

Baca Juga

Setelah Adora dan Tyranno, Indomobil E-Motor Resmi Perkenalkan Skuter Listrik Sprinto

Setelah Adora dan Tyranno, Indomobil E-Motor Resmi Perkenalkan Skuter Listrik Sprinto

Kamis, 18 Desember 2025 | 18:24 WIB
IWAPI Sawahlunto Banti Korban Banjir Tanahdatar dan Kabupaten Solok

IWAPI Sawahlunto Banti Korban Banjir Tanahdatar dan Kabupaten Solok

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:12 WIB
Optimalkan Program Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Optimalkan Program Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:10 WIB
IKTD Batam dan IKTD Kabupaten Tembilahan Bantu Korban Terdampak Banjir Tanah Datar

IKTD Batam dan IKTD Kabupaten Tembilahan Bantu Korban Terdampak Banjir Tanah Datar

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:09 WIB
Berikan Semangat, Ketua DPRD Kota Solok Kunjungi Kafilah MTQN

Berikan Semangat, Ketua DPRD Kota Solok Kunjungi Kafilah MTQN

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:09 WIB
Wujudkan Pangan Aman, Padang Panjang Jalani Verifikasi Akhir BBPOM

Wujudkan Pangan Aman, Padang Panjang Jalani Verifikasi Akhir BBPOM

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:06 WIB

BERITA POPULER

Tahun 2026 Pengembangan Objek Wisata PlazaTimbulun Tidak Dianggarkan
METRO SUMBAR

Tahun 2026 Pengembangan Objek Wisata PlazaTimbulun Tidak Dianggarkan

Sabtu, 13 Desember 2025 | 11:27 WIB

Penampakan Harimau di Mudiak Sungai Manau Kabupaten Solok Selatan, Camat KPGD: Sudah Dilaporkan ke BKSDA Sumbar 

Penampakan Harimau di Mudiak Sungai Manau Kabupaten Solok Selatan, Camat KPGD: Sudah Dilaporkan ke BKSDA Sumbar 

Minggu, 14 Desember 2025 | 20:58 WIB

Perbup Pilwanag Disosialisasikan

Kamis, 27 Desember 2018 | 13:36 WIB
Kajari Sebut Tren Pelaku Korupsi di Pessel Sudah Bergeser ke Tingkat Nagari

Kajari Sebut Tren Pelaku Korupsi di Pessel Sudah Bergeser ke Tingkat Nagari

Rabu, 10 Desember 2025 | 10:38 WIB
Geger! Pasangan Sesama Jenis Terciduk Mesum di Toilet Masjid, Salah Satunya Guru PNS, Ditangkap masih Berpakaian Dinas

Geger! Pasangan Sesama Jenis Terciduk Mesum di Toilet Masjid, Salah Satunya Guru PNS, Ditangkap masih Berpakaian Dinas

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:12 WIB

BERITA TERKINI

Setelah Adora dan Tyranno, Indomobil E-Motor Resmi Perkenalkan Skuter Listrik Sprinto
METRO SUMBAR

Setelah Adora dan Tyranno, Indomobil E-Motor Resmi Perkenalkan Skuter Listrik Sprinto

Kamis, 18 Desember 2025 | 18:24 WIB

Sungai Suil kembali Menghitam, Warga Sinamar Desak Pemerintah Tindak Tegas PT TKA

Sungai Suil kembali Menghitam, Warga Sinamar Desak Pemerintah Tindak Tegas PT TKA

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:58 WIB
Diduga Korban Banjir Bandang, Mayat Perempuan Ditemukan di Tepian Batang Anai

Diduga Korban Banjir Bandang, Mayat Perempuan Ditemukan di Tepian Batang Anai

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:58 WIB
Hiace Pembawa Ganja Dicegat di Palupuh, BNNP Sumbar Gagalkan Peredaran 100 Paket Ganja, Tiga Tersangka Dibekuk

Hiace Pembawa Ganja Dicegat di Palupuh, BNNP Sumbar Gagalkan Peredaran 100 Paket Ganja, Tiga Tersangka Dibekuk

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:56 WIB
Oknum Guru Terciduk Bersama Pria di Toilet Masjid, Gubernur Sumbar Wacanakan Penjara di Pulau untuk Pelaku Perilaku Menyimpang

Oknum Guru Terciduk Bersama Pria di Toilet Masjid, Gubernur Sumbar Wacanakan Penjara di Pulau untuk Pelaku Perilaku Menyimpang

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:52 WIB

OPINI

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain
OPINI

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain

Minggu, 16 November 2025 | 18:29 WIB

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

Minggu, 16 November 2025 | 16:27 WIB
Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:11 WIB

Larangan Riset Asing: Benarkah Pemerintah Indonesia Hambat Konservasi Satwa Liar?

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:03 WIB
Berprestasi di saat Sulit

Berprestasi di saat Sulit

Minggu, 23 Januari 2022 | 16:13 WIB
  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
email: redaksi@posmetropadang.co.id

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025