PDG.PARIAMAN, METRO – Ketua KPU Padangpariaman Zulnaidi menyatakan, pesta Demokrasi yakni pemilu 2019 yang pada dasanya sebagai ajang kedaulatan rakyat. Namun demikian hingga kini masih banyak dari peserta pemilu melakukan pelanggaran yang sudah ditetapkan Bawaslu dengan Perbawaslu no. 28 tahun 2018 pasal 24 dan Perbup no. 4 tahun 2018 Pasal 4 ayat a poin 1.
“Padahal, semasa kampanye berlangsung alat peraga kampanye yang terpasang hanyalah yang difasilitasi komisi pemilihan umum (KPU),” kata Ketua KPU Padangpariaman Zulnaidi, saat dialog dengan IMAPAR, kemarin.
Selain itu katanya, tidak diperkenankan dipasang di pohon. Namun, hampir disepanjang jalan protokoler Kabupaten Padangpariaman dan Kota Pariaman dipaasang alat peraga kampanye (APK) peserta pemilu.
Semua itu katanya, demi untuk mementingkan kebutuhan pribadi, peserta pemilu telah merusak lingkungan hidup dalam bentuk merusak ekosistem dengan memasang spanduk di pohon-pohon. “Kondisi ini membuat pohon rusak oleh paku-paku yang ditancapkan ke pohon sehingga pohon berlubang-lubang,” ungkap Zulnaidi.
Sementara itu Prayogi Selaku Ketua Imapar STKIP PGRI SUMBAR menyatakan, pohon juga mempunyai nafas buat hidup. Suburnya pohon di pinggir jalan, masyarakat akan menghirup udara segar. Hal seperti ini banyak peserta pemilu yang merusak pohon, kami dari IMAPAR sangat tida setuju dengan pemasangan alat peraga kampanye di pohon pinggir jalan yang tidak bersalah,” kata Prayogi saat dialog dengan Ketua KPU Padangpariaman.
Katanya, Pasal 22 UU no. 32 tahun 2009 tentang perlindugan dan pengelolaan lingkungan hidup yang menyatakan bahwa setiap usaha yang berdampak penting terhadap lingkungan, melalui peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 11 tahun 2009 tentang persaratan kompetensi dalam penyusunan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan hidup (AMDAL).
Prayogi Selaku Ketua Imapar STKIP PGRI SUMBAR mengungkapakn kalau diliat Indonesia sekarang ini akan memasuki pesta rakyat dan banyak aspek-aspek yang dilakukan peserta pemilu dengan salah satu contohnya, merusak pohon dengan memaku APK dipohon pinggir jalan, untuk mencari simpati masyarakat supaya dirinya terpilih menjadi salah satu anggota legislatif.
Dalam agenda ini Imapar menghasilkan beberapa tuntutan terhadap peserta pemilu agar segera membuka spanduk yang dipasang di pohon-pohon dengan alasan berdampak buruk terhadap ekosisitem alam yakni dengan merusak phon-pohon yang ada.
Pohon menagis lanjutnya, dengan ditancapkannya paku ke bagian-bagian pohon sehingga dapat merusak kesuburan pohon. Sebagai masyarakat berpendidikan harus cerdas dengan lingkungan, seharusnya peserta pemilu lebih tahu dengan aturan-aturan main dalam kontestasi politik 2019 mendatang.
“Masyarakat harus cerdas dengan orang-orang peserta pemilu yang melaggar konstitusi. Sedangkan nanti ketika mereka terpilh menjadi anggota legislatif, apakah masyarakat tidak resah dengan hal seperti ini,” tambahnya mengakhiri.(efa)
Komentar