Objek Cagar Budaya Tersebar di Wilayah Padangpariaman

SOSIALISASI—Wakil Bupati Padangpariaman Rahmang membuka sosialisasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Padangpariaman dalam pendaftaran objek diduga cagar budaya (ODC).

PDG.PARIAMAN, METRO–Wakil Bupati Padangpariaman Rahmang kemarin membuka sosialisasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Padangpariaman dalam pendaftaran objek diduga cagar budaya (ODCB). Sosialisasi yang berlangsung selama satu hari ini menghadirkan narasumber Tim Ahli Cagar Budaya sekaligus me­rupakan Plt. Kadinsos P3A Suhatman serta diikuti oleh 8 Kecamatan di Kabupaten Padangpariaman, Wali Nagari, Niniak Mamak, dan lembaga adat lainnya di lingkungan terkait.

Wakil Bupati Padangpariaman Rahmang me­ngatakan, Kabupaten Pa­dangpariaman memiliki banyak ODCB baik berupa benda, bangunan, struktur, situs maupun kawasan. Menurutnya, budaya tersebut merupakan kekayaan suatu daerah yang wajib dilestarikan.

Rahmang berharap, banyaknya ODCB yang tersebar di berbagai wila­yah di Kabupaten Padangpariaman dapat ditingkatkan statusnya menjadi Objek Cagar Budaya. Oleh karena itu, ia mengimbau setiap individu yang me­nemukan atau memiliki cagar budaya untuk mela­porkannya kepada peme­rintah atau instansi berwenang. “Dengan demikian walau cagar budaya tersebut dimiliki secara individu, tetapi dapat diarahkan dan dibantu dalam pro­ses pelestariannya,” ujarnya.

Sementara Kadisdikbud Anwar yang didam­pingi oleh Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebuda­yaan Dedi Spendri dan Kabid Kebudayaan Zamzimarlis menyebutkan, men­daftarkan ODCB memiliki beberapa keuntungan yang bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Selain dapat mempromosikan wilayah terkait juga dapat membuka lapangan pekerjaan bagi masya­rakat sekitar.

“Kita tentu ingin budaya kita diakui oleh nasional maupun internasional. Lang­kah awalnya adalah dengan mendaftarkannya menjadi cagar budaya dan tentunya ini membutuhkan dukungan dari seluruh pihak terkait,” ungkap Anwar.

Sementara itu, Tim Ahli Cagar Budaya Suhatman menyebutkan, cagar budaya memiliki kedudukan yang cukup tinggi karena sudah diatur dalam Undang-undang. Cagar budaya yang bisa didaftarkan bisa dalam bentuk benda, situs, kawasan, bangunan, dan struktur selama memenuhi kriteria yang dite­tapkan.

Adapun kriteria dalam kelayakan penetapan cagar budaya ini adalah, berusia 50 tahun atau le­bih, mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 tahun, dan memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa. “Lebih penting dari itu, harus memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan,” tambahnya meng­akhiri. (efa)

Exit mobile version