Meski Disabilitas Mental, Nina Mampu Produktif

SAWAHLUNTO, METRO – Meski menyandang disabilitas mental atau sering disebut masyarakat sebagai ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa), Nina, seorang ibu rumah tangga warga Desa Kolok, tetap mampu mengisi hidup secara produktif dengan beternak kambing.

Enam ekor kambing yang dimilikinya kini adalah hasil pembiakan dari sepasang indukan bantuan Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Mental (BRSPDM) Bengkulu yang ia terima pada 2017 lalu. Wanti petugas BRSPDM Bengkulu yang ditemui saat melakukan layanan homecare (kunjungan rumah) bersama Novia Adrianti agen sosial dari Dinas Sosial Kota Sawahlunto, mengungkapkan, selain Nina, ada 49 penyandang disabilitas mental lainnya di Sawahlunto yang menerima bantuan usaha di tahun 2017 sebesar Rp2 juta.
Bantuan usaha tersebut bagian dari program kerja instansinya. Yakni selain menargetkan kesembuhan mental dari ODGJ, juga membimbing mereka untuk bisa hidup produktif. “50 ODGJ yang dibantu usaha di tahun 2017 adalah mereka yang diusulkan oleh Dinas Sosial Kota Sawahlunto kepada instansi kami,” ujar Wanti.
Ia menambahkan, pihaknya juga memberikan layanan homecare kepada mereka yang telah dibantu. Homecare ini selain memonitor perkembangan usaha juga sebagai upaya memberikan konseling kejiwaan kepada penyandang disabilitas mental. Lebih lanjut Wanti mengatakan, memberikan rutinitas usaha, menjadi salah satu terapi untuk meminimalisir kekambuhan.
Wanti menjelaskan, untuk membantu kesembuhan penyandang disabilitas mental, BRSPDM setiap tahunnya memberikan rehabilitasi sosial secara gratis. Mulai tahun 2019, rehab sosial diberikan selama 6 bulan untuk 80 orang tanpa dipungut biaya, kecuali biaya rokok bagi ODGJ yang perokok dan biaya transport ke Bengkulu ditanggung oleh keluarga.
Kemudian sebutnya, untuk rehabilitasi menyembuhkan PDM/ODGJ ini, selama menjalani rehab, akan diberikan terapi obat, bimbingan fisik dan mental. Selanjutnya, bimbingan sosial, keterampilan untuk mengisi waktu luang dan layanan kesehatan serta terapi rekrasional. ODGJ yang bisa mengikuti rehabilitasi ini harus berusia 15 sampai 45 tahun, memiliki ijazah minimal SMP. (zek)

Exit mobile version