Wako Fadly Amran Serahkan Santunan BPJS untuk Ahli Waris Guru TPA

SERAHKAN SANTUNAN— Wako Fadly Amran, BBA Datuak Paduko Malano serahkan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris guru TPA, Kenedy Sam yang meninggal pada Juni lalu.

PDG.PANJANG, METRO–Wali Kota, H. Fadly Am­ran, BBA Datuak Paduko Malano serahkan santu­nan dari BPJS Ketenaga­­kerjaan kepada ahli waris guru TPA, Kenedy Sam yang meninggal pada Juni kemarin. Pe­nyerahan ter­sebut didam­pingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bukittinggi, Sunjana Achmad dan

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Ewasoska, S.H di Aula Hotel Pangeran, Senin (11/7) saat kegiatan Sosia­lisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Mo­dal Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBK).

Wako Fadly menyampaikan rasa duka kepada ahli waris dan juga menyarankan kepada semua pengusaha yang hadir da­lam sosialisasi tersebut agar setiap karyawan yang bekerja juga mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan.

“Saya berharap setiap pelaku usaha terapkan juga di kantornya. Hanya dengan menyisihkan Rp13 ribu saja, kita bisa menjaminkan keselamatan kar­yawan kita,” ujarnya.

Sementara itu untuk sosialisasi OSS RBA Fadly berharap semua peserta agar mengikuti dan menggali ilmu dari narasumber yang ada. Karena sosia­lisasi ini adalah tahap awal untuk peningkatan kualitas sebuah perusahaan.

“Khusus di bidang perizinan OSS RBA ini sangat penting bagi perusahaan. Karena untuk mengurus perizinan maupun memin­dahkan data perizinan, akan melalui OSS ini,” ka­tanya.

Sementara itu, Ewasoska menyampaikan, kegiatan ini diikuti 40 pengusaha yang ada di Padang Panjang. Adapun sosialisasi diberikan di antaranya menyangkut cara migrasi data, dari OSS terdahulu (versi 1.1) ke OSS versi teranyar OSS-RBA.

Selanjutnya, pendaftaran hak akses, pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha) bagi pelaku usaha hingga validasi risiko. Hal ini berkaitan dengan bagaimana cara mendapatkan hingga terbitnya dokumen perizinan berusaha.

Dikatakan, penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko melalui OSS merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. OSS adalah sis­tem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS Kementerian Investasi/BKPM.

“OSS-RBA perizinan berusaha saat ini diatur berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha. Saya berharap melalui sosialisasi ini, pelaku usaha dapat le­bih memahami dalam menerapkan perizinan berbasis risiko,” tuturnya. (rmd)

Exit mobile version