Lengkapi Petunjuk Jaksa, Berkas 3 ASN dan 1 Rekanan segera dilengkapi

PESSEL, METRO–Dinyatakan masih belum lengkap berkas perkara oleh Tim Jaksa, Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan pada 3 ASN dan 1 rekanan, sebelumnya tertangkap dalam operasi tangkap tangan tim Tipikor Satreskrim Polred Pessel. Penyidik Tindak Pidana ( Tipikor) Satreskrim Polres Pessel segera melakukan perbaikan berkas sesuai petunjuk Jaksa.

Dari hasil pemeriksaan tim penyidik Kejari Pessel bahwa berkas perkara belum lengkap P-18 dan P-19, maka berkas perkara akan dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi sesuai dengan petunjuk (P-19) jaksa peneliti.

Dan, saat ini baru berkas perkara yang diserahkan pada tim penyidik Kejari Pessel, sedangkan barang bukti hasil OTT masih di tangan penyidik Tipikor Polres Pesisir Selatan.

Sebelumnya dalam operasi tangkap tangan  barang bukti yang diamankan uang tunai pecahan Rp. 50 ribu sebanyak 4 ikat Bank berjumlah Rp. 20 juta, berbungkus plastik hitam, dan yang tunai pecahan Rp.100 ribu pecahan Rp. 50 ribu Rp. 4,5 juta pula, dalam amplop warna putih. Termasuk, juga 4 unit handphone dan 2 unit laptop serta 3 dokumen yang berkaitan dengan kejadian.

Menindak lanjuti hal tersebut, Kapolres Pessel AKBP. Sri Wibowo, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Pessel AKP. Hendra Yose, SH pada Pos Metro, Selasa (28/6/2022) mengatakan, sesuai petunjuk dari Jaksa maka berkas tersebut akan segera dilengkapi, sesuai apa dimintak oleh Jaksa.

” saat ini baru berkas perkara tim penyidik Tipikor Satreskrim Polres Pessel, untuk kita lengkapi berkasnya,” tegas Kasat Reskrim Polres Pessel. ( Rio)

Exit mobile version