PARIAMAN, METRO–Pengadilan Agama (PA) Kelas IB Pariaman telah menerima sebanyak 528 perkara cerai terhitung sejak Januari hingga Maret 2022.
Ketua Pengadilan Agama Kelas IB Pariaman, Yang Angraini melalui Humas Muzakkir mengatakan, selama triwulan tahun ini, kami telah menerima sebanyak 528 perkara cerai, baik itu gugatan maupun permohonan.
Ia menyampaikan, dari jumlah perkara yang masuk itu diantaranya gugatan cerai sebanyak 438 perkara sedangkan permohonan cerai sebanyak 90 perkara.
Untuk diketahui juga, gugatan cerai adalah cerai yang diajukan oleh istri kepada suami. Sementara itu permohonan adalah cerai atau talak yang diajukan oleh suami kepada istrinya.
Menurut Muzakkir, banyaknya terjadi gugatan cerai akibat faktor ekonomi sehingga istri ingin pisah dengan suami. Kendatipun demikian Muzakkir mengatakan, dari sekian perkara yang masuk tidak semuannya terlaksana. (ozi)


















