Ditetapkan Tersangka oleh Penyidik Tipikor Polres Pessel,  PH Tersangka Angkat Bicara

Penasehat Hukum ( PH) tersangka Dr. Suharizal, SH. MH

PESSEL, METRO–Atas penetapan tersangka empat orang NF ( Staf) DY, ( Staf) Y  ( Fungsional) dan N rekanan oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor), Satuan Reserse Kriminal ( Satreskrim), Polres Pesisir Selatan, Penasehat Hukum ( PH) tersangka Dr. Suharizal, SH. MH, angkat bicara.

Dihubungi Pos Metro, Selasa (26/4/2022)

Dr. Suharizal, SH. MH, terkait dengan operasi tangkap tangan ” OTT” sebesar Rp.4,5 juta yang dilakukan oleh Tipikor Polres Pessel pada hari Rabu (20/4/2022) terhadap terhadap klienya, yaitu 3 orang ASN dengan insial YD, DSY, NF dan 1 orang rekanan dengan insial N di ruangan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemda Pessel telah dilakukan pendampingan.

Dikatakan Dr. Suharizal, pemberian sanksi administrasi terhadap ketiga ASN ini dapat dijadikan dasar pembenar untuk tidak melanjutkan proses hukum berikutnya.

Berapa biaya yang akan dikeluarkan negara untuk menyelesaikan perkara ini sampai ke pengadilan, sementara dugaan gratifikasinya hanya 4,5 juta.

Terkait dengan Operasi Tangkap Tangan “OTT” sebesar Rp. 4,5 Jt yang dilakukan oleh Polres Pesisir Selatan di Painan pada hari Rabu tanggal 20 April 2022 terhadap 3 orang ASN dengan insial YD, DSY, NF dan 1 orang rekanan dengan insial N di ruangan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemda Kabupaten Pesisir Selatan di Painan, juga telah dilakukan gelar perkara di Polda Sumbar . Dan, telah ditetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi menerima janji, hadiah atau bentuk gratifikasi.

Dan, pada hari Senin 25 April 2022 lalu telah dilakukan pemeriksaan terhadap ketiga anak buah Bupati Rusma Yul Anwar ini sampai pukul 23.00 WIB. Sampai tengah malam akhirnya Polres Pesisir Selatan tidak melakukan penahan atas ketiga ASN tersebut

” Kita bisa pastikan jika klien kami kooperatif terkait dengan Operasi Tangkap Tangan “OTT, ” ungkap Penasehat Hukum tersangka.

Kembali  Suharizal menegaskan, jika klinya juga telah melaporkan gratifikasi menjelang lebaran ini ke inspektorat Kabupaten Pesisir Selatan. “Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemberasan Korupsi Nomor 2 tahun 2021 tentang Pelaporan Gratifikasi, ada kewajiban Pegawai Negeri yang menerima hadiah atau janji tersebut melaporkan ke KPK melalui Inspektorat di daerah paling lambat 10 hari sejak diterima.

Dr. Suharizal berharap pemberian sanksi administrasi terhadap ketiga ASN ini dapat dijadikan dasar pembenar untuk tidak melanjutkan proses hukum berikutnya. Dan, berapa biaya yang akan dikeluarkan negara untuk menyelesaikan perkara ini sampai ke pengadilan, sementara dugaan gratifikasinya hanya 4,5 juta.

Dan, barangkali sanksi administrasi akan lebih memenuhi asas manfaat dalam penegakkan hukum atas ketiga klien saya ini,”  tekuk Penasehat Hukum tersangka. ( Rio)

Exit mobile version