Pemko dan DPRD Tetapkan Ranperda APBD 2019

SAWAHLUNTO, METRO – Wali Kota dan Ketua DPRD Kota Sawahlunto menandatangani persetujuan penetapan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2019 dalam rapat Paripurna di Kantor DPRD Sawahlunto, Selasa (27/11).

Penetapan itu dilakukan setelah seluruh fraksi DPRD melakukan pembahasan bersama Organisasi Pemerintah Daerah (OPD). Seluruh fraksi telah menyatakan dapat menerima Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Secara garis besar APBD TA 2019 yang disepakati terdiri dari Pendapatan sebesar Rp650.362.725.035. Belanja disepakati sebesar Rp689.812.653.458,23. Dengan kompisisi belanja tidak langsung 47,32 persen, belanja pegawai 35,32 persen, belanja langsung 52.67 persen dan belanja modal 17,20 persen.

Wali Kota Sawahlunto, Deri Asta menyatakan akan menindaklanjuti semua saran dari fraksi-fraksi DPRD demi kemajuan pemerintahan. Sementara itu, Ketua DPRD Sawahlunto, Adi Ikhtibar mengatakan, proses selanjutnya adalah meminta persetujuan Gubernur untuk ditetapkan menjadi Perda APBD 2019.

Ia berharap dengan percepatan penetapan APBD ini, kegiatan proyek pembangunan bisa dilaksanakan diawal tahun. Sebab, banyak masyarakat yang bergantung hidup dari proyek pembangunan yang dibiayai APBD. “Jika bisa diawal tahun tentu akan berimbas pada ekonomi masyarakat dan tentu mutunya bisa lebih dipertanggungjawabkan dibandingkan pelaksanaan proyek dikejar-kejar diakhir tahun,” ujar Adi. (zek)

Exit mobile version