PADANG, METRO–Seluruh Fraksi Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar) menyetujui (Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Hal itu terungkap dalam penyampaian pandangan saat gelaran rapat paripurna pembahasan akhir fraksi empat ranperda, dilangsungkan di gedung DPRD Sumbar, Selasa (1/3/2022).
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Safar, dihadiri oleh tiga asisten Pemprov Sumbar, Kepala OPD dan Ketua Komisi Informasi Sumbar Nofal Wiska.
Fraksi fraksi di DPRD Sumbar menilai keterbukaan informasi publik adalah instrumen penting dalam tata pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Karena itu dibutuhkan peraturan yang menjadi pedoman seluruh OPD dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik.
Juru bicara Partai Gerindra dalam sidang paripurna menyambut baik hadirnya Ranperda KIP untuk menjadi pedoman dalam tata kelola pemerintahan.
Menurut dia selama ini keberadaan KIP baru sekedar manis di bibir, namun praktiknya tidak seindah yang dibayangkan. Salah satunya disebabkan dualisme pelaksanaan, di pusat berada dibawah Kemenkominfo, sedangkan di daerah di Kemendagri. Walaupun sudah ada permendagri, tapi belum maksimal.
“Adanya Perda ini diharapkan bisa mengikat kepatuhan Badan Publik,” ujarnya.
Sementara dari, Fraksi Partai Demokrat menegaskan bahwa Ranperda KIP ini akan menjadi acuan penting bagi Pemprov dalam melaksanakan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
“Belum banyak pejabat dan OPD di Pemprov Sumbar yang memahami tugas, kewajiban dan kewenangannya terkait dengan Keterbukaan Informasi Publik, dengan adanya perda ini maka OPD wajib mengikuti semua yang diamanahkan dalam menjalankan KIP,” terang HM Nurnas dari Fraksi Demokrat.
Nurnas yang juga motor dari ranperda ini mengatakan, adanya Perda KIP akan menguatkan Komisi Informasi dalam melakukan monitoring dan evaluasi kepada seluruh badan publik, dalam rangka peningkatan kepatuhan, sehingga seluruh OPD berprediket sebagai Badan Publik informatif.(hsb)