SAWAHLUNTO, METRO – Uji coba kartu nikah akhir November hingga Desember 2018 yang diluncurkan Menteri Agama RI, H Lukman Hakim Saifuddin baru-baru ini, khusus untuk Sumatera Barat, tidak berlaku bagi Kota Sawahlunto.
Hal itu dikemukakan Kepala Kankemenag, H Idris Nazar saat memberikan sambutan pada rapat jajaran bimbingan masyarakat Islam di Aula Kemenag Kota Sawahlunto, Kamis (15/11). Uji coba 1 juta kartu nikah berbasis aplikasi SIMKAH online itu menurut Idris Nazar, hanya diberikan untuk dua daerah di Sumbar, diantaranya Kabupaten Tanahdatar.
Selanjutnya terang Idris, kartu nikah itu diperuntukkan bagi calon pengantin yang menikah pada masa uji coba tersebut dan bukan pada bulan atau tahun-tahun sebelumnya. Terkait aturan terbaru Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 19 Tahun 2018 tentang beberapa perubahan Pencatatan Perkawinan, Kepala Kankemenag menghimbau jajaran Kantor Urusan Agama agar bisa memahami dan menyampaikan kepada masyarakat.
“Misalnya saja, dulu usia wali nikah diberikan batasan minimal 19 tahun, namun peraturan sekarang hanya disebutkan sudah baligh,” ujar Idris Nazar dihadapan seluruh kepala KUA beserta staf.
Kendati demikian menurut Idris, pemberlakuan PMA terbaru itu masih memiliki masa tenggang waktu selama 3 tahun kedepan sambil menunggu petunjuk teknis dan pelaksanaannya.
Kepala Seksi Bimas Islam, Adrimas menyampaikan, ada beberapa poin penting perubahan yang harus diperhatikan jajaran KUA. Yakni istilah PPN, Buku Nikah dan Akta Nikah kini sudah diganti dengan Kepala KUA, Penghulu, Buku Pencatatan Perkawinan dan Akta Perkawinan. “Menyangkut warga asing yang memiliki keperluan di Indonesia dan telah menikah di negaranya lalu berkeinginan pula perkawinannya tercatat, maka KUA memiliki kewenangan mencatat perkawinan mereka,” beber Adrimas.
Sementara masalah sarana pencatatan perkawinan kata Adrimas, hanya disediakan Dirjen Bimas Islam berupa Akta, Buku, Duplikat, NB dan Kartu Nikah. Adapun diluar itu, difasilitasi Kemenag kabupaten/kota beserta desa/lurah bersangkutan.
Selain itu, Mantan Kasubbag TU Kemenag Sawahlunto pun membeberkan, Kasi Bimas Islam tidak dibenarkan lagi menjadi pelaksana tugas atau pelaksana harian Kepala KUA sebagaimana yang pernah diberlakukan selama ini. “Untuk pelaksana tugas maupun harian, jika Kepala KUA dinas luar atau keperluan lain, maka diberikan ke penghulu fungsional atau kepala KUA lain yang terdekat di wilayah itu,” terang Adrimas. (zek)