SIJUNJUNG, METRO – Pemkab Sijunjung menindaklanjuti keluhan masyarakat tentang terjadinya kelangkaan Liquefied Petroleum Gas (LPG/elpiji) 3 kg. Selain sulit untuk didapatkan, harga eceran tertinggi (HET) juga menjadi pembahasan dalam rapat koordinasi dan sosialisasi yang digelar di Gedung Pancasila Muaro Sijunjung, Selasa (13/11). Pembahasan itu dilakukan oleh Bagian Administrasi dan Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Sijunjung.
Sebelumnya, masyarakat sempat mengeluhkan dengan tingginya harga eceran tabung gas 3 kg yang dijual hingga Rp25 ribu per tabungnya. Namun, dalam beberapa waktu terakhir, kelangkaan gas 3 kg juga menjadi masalah baru bagi masyarakat sebagai konsumen, terutama di kalangan menengah kebawah.
Rapat koordinasi dan sosialisasi itu digelar sebagai salah satu upaya untuk mencari solusi bagi masyarakat terutama di Kabupaten Sijunjung. Dalam pembahasan itu, memaparkan data dari rata-rata pangkalan menjual tabung gas 3 kg melebihi harga HET antara Rp18 ribu hingga Rp22 ribu per tabungnya. Sedangkan dalam aturan tertulisnya HET tertera hanya Rp17 ribu per tabung.
Ada sebanyak 91 pangkalan aktif yang ada di wilayah Kabupaten Sijunjung. Bahkan harga tersebut bisa menjadi lebih tinggi jika sudah berada di toko eceran yang mencapai hingga Rp25 ribu per tabung gas 3 kg.
Asisten II Pemkab Sijunjung, Edwin Suprayogi menjelaskan, dalam Peraturan Presiden Nomor 104 tahun 2007 tentang penyediaan pendisribusian dan penetapan harga LPG tabung 3 kg yang diperuntukan bagi pengusaha kecil dan mikro menengah ke bawah. Kemudian di Sijunjung sudah dikeluarkan surat atau Peraturan Bupati Nomor 24 tahun 2016 tentang penetapan harga LPG untuk pangkalan eceran Kabupaten Sijunjung.
“Ternyata di kalangan masyarakat kita masih banyak kejadian yang tidak sesuai dengan peraturan, karena masih banyak masyarakat menengah atas yang mengunakan gas 3 kg, sehingga dampak nya tidak terasa bagi masyarakat menengah ke bawah. Selain itu harga penjualan pun tidak sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.
Edwin mengharapkan, pembahasan tersebut agar bisa disosialisasikan dan dilakukan pengawasan di tengah masyarakat. “Dengan pembahasan ini, kita dapat melihat dan mensosialisasikan hal ini lebih baik lagi agar bisa tersosialisasi ditengah masyarakat. Sehingga program pemerintah tepat sasaran dan membantu masyarakat yang lebih membutuhkan. Selain itu berjalan sesuai aturan,” tutur Edwin.
Kabag Administrasi Perekonomian Setdakab, Puji Basuki menambahkan, bahwa rapat koordinasi ini dilaksanakan selain untuk menetapkan HET gas LPG 3 kg di wilayah Sijunjung, juga untuk mengantispasi terjadinya kesenjangan di kalangan masyarakat dan para pedagang gas 3 kg.
“Kepada para agen elpiji tabung 3 kg wajib untuk mengirimkan laporan realisasi bulannya kepada Pemkab Sijunjung Bidang Administrasi Perekonomian. Dan untuk para agen yang berada di Kabupaten Sijunjung, agar tidak mendistribusikan LPG tabung 3 kg langsung ke pengecer,” imbaunya.
Puji mengungkapkan, setiap pangkalan juga wajib memenuhi segala persyaratan baik fasilitas bangunan, peralatan dan tempat usahanya. Yaitu bangunan harus permanen, memasang papan nama pangkalan sesuai standar di lokasi pangkalannya sehingga mudah di lihat dan dibaca masyarakat umum.
“Kemudian, menyediakan alat standar pendukung seperti, menyediakan racun api, cap atau stempel pangkalan, timbangan dan bak pendeteksi kebocoran tabung LPG. Serta menjual tabung elpiji 3 kg bersubsidi harus sesuai harga eceran tertinggi yang telah di tetapkan dan mentaati ketentuan perundang undangan yang berlaku,” pungkasnya.
Kegiatan itu juga dihadiri pihak Kejaksaan Negeri Sijunjung, kepala OPD terkait, Camat se-Kabupaten Sijunjung dan narasumber perwakilan dari Pertamina Provinsi Sumbar dan perwakilan dari PT Hiswana Migas. Serta peserta agen pangkalan gas elpiji 3 kg di Kabupaten Sijunjung. (ndo)
Komentar