Selain IMB, Semua Perizinan di Sijunjung Gratis DPMPTSP Terapkan Sistem OSS

SIJUNJUNG, METRO – Pemkab Sijunjung mengharapkan agar tidak ada lagi ASN yang tidak hadir tanpa keterangan. Apalagi mengingat perkembangan teknologi saat ini yang memudahkan untuk berkomunikasi.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Benny Dwifa Yuswir saat menjadi pejabat pengambil apel gabungan di Lapangan M Yamin, Muaro Sijunjung, Senin (12/11).
Kepala Dinas PMPTSP itu mengatakan, zaman teknologi canggih sekarang, tidak ada lagi alasan untuk tidak hadir tanpa memberikan informasi atau keterangan. “Dan bagi rekan-rekan kita yang tidak bisa hadir saat ini atau yang sedang sakit, kita doakan agar secepatnya bisa bergabung bersama kembali,” tuturnya.
Selain mengingatkan tentang kejelasan ketidakhadiran, ia juga menyampaikan beberapa informasi terkait sistem pelayanan yang mengalami perubahan. “Terhitung Juni 2018, sistem perizinan di seluruh Indonesia sudah beralih ke single Online Single Submission (OSS). Artinya pemerintah pusat ingin izin ini lebih mudah dan lebih gampang untuk di proses dan dikeluarkan,” terangnya.
Untuk di OPD yang ia pimpin, Benny mengaku telah menerapkan sistim OSS tersebut. “Alhamdulillah kita di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu didukung oleh tim teknis yang mempunyai integritas tinggi, pengalaman dalam pemberian rekomendasi dalam percepatan pemberian izin. Kita sebisa mungkin untuk segera menerapkan dan memperkenalkan sistem tersebut kepada masyarakat,” ungkapnya.
Benny menambahkan, terkait sistim pelayanan, OPD tersebut juga didukung oleh Front Office yang siap melayani dan memberikan pelayanan yang ramah bagi si pemohon yang mengurus izin. “Semua perizinan di Kabupaten Sijunjung gratis, kecuali IMB. Sebab, IMB mempunyai dasar hukum tersendiri dalam pemungutan restribusi,” ujarnya.
Hal itu ungkapnya, berdasarkan dengan Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2011, bahwa seluruh gedung atau nonbangunan gedung itu wajib memiliki IMB. “Kita berharap terutama kepada ASN agar bisa memberikan contoh di lingkungan masing-masing. Karena jaminan tempat kita tinggal kepastian hukum dan lain sebagainya tidak melanggar aturan ini bisa kita peroleh setelah kita memiliki IMB,” ucapnya.
Disisi lain terangnya, dengan penerapan sistem OSS tersebut, sebagai salah satu cara untuk mencegah adanya pungutan liar kepada si pemohon izin. “Jika ada masyarakat atau si pemohon izin menemukan adanya unsur pungutan liar dalam hal perizinan, silahkan laporkan,” pungkasnya. (ndo)

Exit mobile version