73 Orang Warga Binaan Menerima Remisi Natal

TERIMA REMISI— Sebanyak 73 orang Warga Binaan menerima remisi Natal yang diserahkan Kepala Kanwil Kemenkumham Sumbar.

PADANG, METRO–Sebanyak 73 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas/Rutan di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sumatera Barat (Sum­bar) menerima Remisi Khusus Natal tahun 2021. Pelaksanaan kegiatan pem­berian remisi Natal secara simbolis di laksa­nakan terpusat di Lapas Kelas IIA Padang, Sabtu (25/12).

Kepala Kantor Wlayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera R. Andika Dwi Prasetya diwakili oleh Kepala Divisi Pemasya­rakatan Ali Syahbana me­ngatakan, sebanyak 73 o­rang Warga Binaan yang ada di dalam Lapas dan Rutan di Sumatera Barat menerima Remisi Khusus Natal setelah dinilai memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan undang-undang.

“Pemberian remisi itu tidak semata-mata diberikan begitu saja, melainkan harus memenuhi persya­ratan sesuai aturan yang berlaku. Dan sebanyak 73 orang WBP yang tersebar di 14 satuan kerja (satker) Lapas dan Rutan yang ada di Sumbar dirasa layak mendapatkannya,”ujar Ali Syahbana.

Lebih lanjut Ali Syahbana menuturkan, pemberian pengurangan hukuman (Remisi) selain merupakan bentuk apresiasi pemerintah melalui reward/hadiah, remisi ini juga sebagai salah satu wujud pembinaan yang diharapkan dapat menyemangati mereka Warga Binaan agar te­tap konsisten dalam memperbaiki diri dan mengikuti program pembinaan de­ngan baik.

“Selain itu, perayaan Natal bagi umat kristiani pada tahun ini dalam suasana prihatin karena pe­nyebaran wabah Covid-19 masih melanda seluruhan dunia, dan khusus di Indonesia kasus positif Covid-19 terus menurun. Situasi belum bisa bertemu dengan keluarga diharapkan warga binaan tidak mementingkan diri sendiri sehingga dapat merasakan kehangatan Na­tal,”ung­kapnya.

Pada kesempatan yang sama Kepala Lapas Kelas IIA Padang juga menyampaikan ucapan selamat menjalani Ibadah Natal kepada Warga Binaan yang beragama Kristiani, dan terkhusus bagi mereka yang pada menerima Remisi Natal tahun 2021.

“Pada perayaan Natal tahun ini dari 35 orang Warga Binaan beragama Nasrani yang ada di Lapas Padang, Sebanyak 29 o­rang diantaranya yang telah memenuhi persyaratan diusulkan untuk memperoleh remisi natal 2021, dengan rincian 3 orang diusulkan remisi 15 hari, 19 orang diusulkan remisi 1 bulan, dan 7 orang diusulkan remisi 1 bulan 15 hari. Semua usulan kita dari Lapas Padang diterima untuk diberikan remisi kepada yang bersangkutan”ujar Era Wiharto.

“Dengan adanya pemberian Remisi Khusus Natal di tengah situasi pandemi Covid-19 ini kita semua berharap keamanan dan ketertiban di dalam lapas/rutan yang ada di Su­matera Barat ini selalu terjaga”,harapnya.

Jika dirinci, 73 WBP yang mendapatkan remis natal tahun ini yaitu Lapas Kelas IIA Bukittinggi, 1 narapidana mendapat pengurangan hukuman selama 15 hari, 4 narapidana 1 bulan dan 1 bulan 15 hari hanya 1 orang. Lapas Kelas IIA Padang, 3 orang me­nerima remisi selama 15 hari, 19 orang selama 1 bulan dan 7 orangnya selama 1 bulan 15 hari. Lapas Kelas IIB Lubuk Basung, remisi hanya diberikan kepada 3 orang dengan pengura­ngan hukuman selama 1 bulan. Lapas Kelas IIB Muara Sijunjung, 2 narapidana mendapat pengura­ngan hukuman selama 1 bulan dan pengurangan 1 bulan 15 hari 1 orang.

Lapas Kelas IIB Pariaman, sebanyak 4 narapidana sebagai penerima remisi selama 1 bulan. Lapas Kelas IIB Solok, 1 o­rang menerima remisi selama 15 hari dan 2 narapidana 1 bulan.  Lapas Perempuan Kelas IIB Padang hanya 1 orang dengan pe­ngurangan hukuman selama 1 bulan.

Lapas Kelas IIB Tanjung Pati, hanya penerima remisi 1 bulan sebanyak 3 orang. LPKN Kelas III Sa­wahlunto sebanyak 2 o­rang. Penerima pengura­ngan hukuman 1 bulan dan 1 bulan 15 hari. Lapas Kelas III Dharmasraya, seba­nyak 4 narapidana menerima remisi selama 1 bulan.  Lapas Kelas III Suliki, na­rapidana menerima remisi 2 orang dengan pe­ngu­rangan hukuman 1 bulan.

Rutan Kelas IIB Pa­dang, sebanyak 5 narapidana menerima remisi 15 hari, 5 orang 1 bulan dan 1 menerima pengurangan hukuman 1 bulan 15 hari. Rutan Kelas IIB Padang Panjang hanya 1 orang penerima remisi selama 15 hari. Rutan Kelas IIB Sa­wahlunto juga hanya 1 na­rapidana yang menerima remisi yakni selama 1 bulan. (rom)

Exit mobile version