Status Tanggap Darurat Resmi Ditetapkan
SIJUNJUNG, METRO – Bupati Sijunjung, Yuswir Arifin secara resmi menetapkan status tanggap darurat bencana pada Minggu (4/11) setelah melakukan rapat koordinasi dengan instansi terkait. Penetapan status tersebut dilatarbelakngi akibat bencana yang terjadi di sejumlah titik di Sijunjung semenjak beberapa hari terkahir karena tingginya curah hujan.
Status tanggap bencana itu akan berlangsung dan berlaku selama 14 hari ke depan semenjak mulai ditetapkan oleh Bupati. Penetapan status dilakukan terkait terjadinya bencana mulai dari banjir, longsor dan tanah bergerak.
Setidaknya ada tiga dari delapan kecamatan yang terdampak kejadian tersebut, diantaranya Kecamatan Sumpur Kudus, Sijunjung dan Tanjung Gadang. Di Sumpur Kudus, kondisi jalan yang menghubungkan Kumanis-Sumpur Kudus amblas dan putus total, meskipun sebelumnya jalan tersebut hanya bisa dilewati kendaraan roda dua saja. Namun pada Senin (5/11), jalan tersebut bertambah parah dan putus total.
BPBD Sijunjung tengah mengupayakan pengalihan sebagai jalan alternatif. “Jalan tersebut saat ini putus total, saat ini masyarakat tengah bermusyawarah mencarikan lokasi jalan alternatif. Nanti kita di Pemda yang akan membangun jalan tersebut,” tutur Kepala BPBD Sijunjung, Hardiwan di ruang kerjanya.
Komentar