Posmetro Padang
Kamis, 18 Desember 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
Posmetro Padang
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
POSMETRO PADANG METRO SUMBAR

Wartawan Senior Pitan Daslani Luncurkan Buku Restorasi Keadilan, Tinjau Perkara Gula SNI, Suap dan Gratifikasi

Redaksi
Kamis, 09 Desember 2021 | 11:22 WIB
PELUNCURAN BUKU-Pitan Daslani bersama pakar dan akademisi hukum dalam kegiatan peluncuran sekaligus bedah buku di aula pascasarjana Fakuktas Hukum Universitas Andalas, Rabu (8/12).

PELUNCURAN BUKU-Pitan Daslani bersama pakar dan akademisi hukum dalam kegiatan peluncuran sekaligus bedah buku di aula pascasarjana Fakuktas Hukum Universitas Andalas, Rabu (8/12).

PADANG, METRO–Wartawan senior Pitan Daslani menerbitkan buku berjudul “Restorasi Keadilan Tinjauan Perkara SNI Suap dan Gratifikasi di Aula pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Andalas, Rabu (8/12). Peluncuran itu dihadiri oleh sejumlah pakar hukum, akademisi, kejaksaan, pengadilan, mahasiswa dan berbagai unsur lainnya.

Dalam bukunya itu, Pitan yang menjabat staf ahli Ketua Dewan Per­wakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) ini mengangkat studi kasus terhadap kasus gula SNI, suap dan gratifikasi Xaveriandy Sutanto yang menyeret nama Irman Gusman.

“Buku ini membahas tentang hukum yang berkeadilan. Sebelumnya juga ada buku menyibak kebenaran, eksaminasi terhadap putusan perkara Irman Gus­man, serta buku Drama Hukum, Jejak Langkah, dan Gagasan Irman Gusman,” kata Pitan usai peluncuran buku, Rabu (8/12).

Menurut Pitan, buku Restorasi Kea­dilan itu memuat kajian materi aka­demis lebih dalam. Restorative Justice atau Restorasi Keadilan kata Pitan, merupakan upaya penyelesaian per­kara di luar jalur hukum maupun pera­dilan.

“Upaya itu sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penun­tutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, serta dan Surat Edaran Kapolri nomor SE/2/II/2021 tanggal 19 Februari 2021,” ujar Pitan.

Dijelaskan Pitan, buku yang ia tulis mengangkat sisi lain kasus yang tidak terungkap ke publik. Dalam sebuah kasus hukum, aparat cenderung lebih banyak memberikan keterangan. Se­dangkan pihak terduga pelaku tidak memiliki kesempatan melakukan pem­belaan diri di hadapan publik.

“Selain penghakiman di pengadilan, para terdakwa juga menghadapi peng­hakiman publik yang cenderung men­dapat informasi hanya dari satu pihak,” ujar Pitan.

Padangan Pakar Hukum

Selain peluncuran, pada kesempa­tan itu, beberapa pakar hukum turut me­medah buku tersebut, yaitu Prof Eman Suparman (Unpad), Prof Suteki (Undip), Prof Elwi Danil (Unand), Prof Esmi Warasih Pudjirahayu, Dr Maqdir Ismail (Al Azhar Jakarta) dan Abdul Jamil (UII Jogya) yang menyampaikan secara daring.

“Yang banyak kita bicarakan adalah mengenai kasus penjualan gula non SNI oleh Xaveriandy Sutanto sesuai yang diputus oleh pengadilan. Dalam kasus gula non SNI itu harusnya didahulukan hukum administrasi sebelum penerapan hukum pidana. Tapi dalam putusan ini dicoba sedemikian rupa untuk me­ninggalkan perkara administrasi dan membuat ini adalah pidana murni,” kata Maqdir Ismail saat menyampaikan penilainnya.

Menurut Maqdir, awalnya Xaverian­dy Sutanto dihukum 4,5 tahun, kemudian di tingkat Mahkamah Agung dihukum menjadi 2,6 bulan denda Rp1 miliar. Ditegaskannya, satu hal yang perlu mendapatkan perhatian adalah soal gula kristal putih tanpa SNI yang putusannya disita untuk dimusnahkan,” ujarnya.

Tanpa adanya penjelasan apakah barang atau gula kristal putih tersebut sudah membahayakan orang atau terbukti membahayakan orang, serta tidak bisa ditunjukkan barang ini berkai­tan dengan kejahatan atau digunakan untuk kejahatan. “Melihat ketentuan KUHAP untuk disita saja mustinya ini tidak memenuhi syarat, apalagi untuk dimusnahkan,” ujarnya.

Dikatakannya, dalam perkara terse­but memang sudah pernah dilakukan peninjauan kembali (PK) sebagai upaya hukum luar biasa, namun telah ditolak hakim. “Karena itu butuh dukungan masyarakat supaya PK kedua diizinkan oleh MA untuk diperiksa, kami melihat putusan sebelumnya tidak sinkron dengan fakta-fakta dan hukum acara juga tidak tepat,” katanya.

Sementara Prof Elwi Danil, mengata­kan, jika berangkat dari ketentuan KUHAPidana maka PK hanya satu kali.ý Namun, ketentuan tersebut telah diuji ke MK, lalu MK memutuskan PK perkara pidana boleh lebih dari satu kali namun tidak boleh lebih dari dua kali.

“Untuk perdata hanya sekali. Ala­san­nya untuk pidana yang dicari adalah kebenaran materil, sementara untuk perdata adalah kebenaran formil. Na­mun, Mahkamah Agung mengeluarkan surat edaran yang melarang menerima PK dua kali. Terjadi conflic of norm disitu. Kalau ditanya ke saya mana yang harus diikuti, maka putusan MK lebih tinggi gradasi hukumnya dari surat edaran MA,” pungkasnya. (rgr)

ShareTweetShareSend

Baca Juga

Setelah Adora dan Tyranno, Indomobil E-Motor Resmi Perkenalkan Skuter Listrik Sprinto

Setelah Adora dan Tyranno, Indomobil E-Motor Resmi Perkenalkan Skuter Listrik Sprinto

Kamis, 18 Desember 2025 | 18:24 WIB
IWAPI Sawahlunto Banti Korban Banjir Tanahdatar dan Kabupaten Solok

IWAPI Sawahlunto Banti Korban Banjir Tanahdatar dan Kabupaten Solok

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:12 WIB
Optimalkan Program Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Optimalkan Program Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:10 WIB
IKTD Batam dan IKTD Kabupaten Tembilahan Bantu Korban Terdampak Banjir Tanah Datar

IKTD Batam dan IKTD Kabupaten Tembilahan Bantu Korban Terdampak Banjir Tanah Datar

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:09 WIB
Berikan Semangat, Ketua DPRD Kota Solok Kunjungi Kafilah MTQN

Berikan Semangat, Ketua DPRD Kota Solok Kunjungi Kafilah MTQN

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:09 WIB
Wujudkan Pangan Aman, Padang Panjang Jalani Verifikasi Akhir BBPOM

Wujudkan Pangan Aman, Padang Panjang Jalani Verifikasi Akhir BBPOM

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:06 WIB

BERITA POPULER

Tahun 2026 Pengembangan Objek Wisata PlazaTimbulun Tidak Dianggarkan
METRO SUMBAR

Tahun 2026 Pengembangan Objek Wisata PlazaTimbulun Tidak Dianggarkan

Sabtu, 13 Desember 2025 | 11:27 WIB

Penampakan Harimau di Mudiak Sungai Manau Kabupaten Solok Selatan, Camat KPGD: Sudah Dilaporkan ke BKSDA Sumbar 

Penampakan Harimau di Mudiak Sungai Manau Kabupaten Solok Selatan, Camat KPGD: Sudah Dilaporkan ke BKSDA Sumbar 

Minggu, 14 Desember 2025 | 20:58 WIB
Wartawan Senior Pitan Daslani Luncurkan Buku Restorasi Keadilan, Tinjau Perkara Gula SNI, Suap dan Gratifikasi

Wartawan Senior Pitan Daslani Luncurkan Buku Restorasi Keadilan, Tinjau Perkara Gula SNI, Suap dan Gratifikasi

Kamis, 09 Desember 2021 | 11:22 WIB
Kajari Sebut Tren Pelaku Korupsi di Pessel Sudah Bergeser ke Tingkat Nagari

Kajari Sebut Tren Pelaku Korupsi di Pessel Sudah Bergeser ke Tingkat Nagari

Rabu, 10 Desember 2025 | 10:38 WIB
Geger! Pasangan Sesama Jenis Terciduk Mesum di Toilet Masjid, Salah Satunya Guru PNS, Ditangkap masih Berpakaian Dinas

Geger! Pasangan Sesama Jenis Terciduk Mesum di Toilet Masjid, Salah Satunya Guru PNS, Ditangkap masih Berpakaian Dinas

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:12 WIB

BERITA TERKINI

Setelah Adora dan Tyranno, Indomobil E-Motor Resmi Perkenalkan Skuter Listrik Sprinto
METRO SUMBAR

Setelah Adora dan Tyranno, Indomobil E-Motor Resmi Perkenalkan Skuter Listrik Sprinto

Kamis, 18 Desember 2025 | 18:24 WIB

Sungai Suil kembali Menghitam, Warga Sinamar Desak Pemerintah Tindak Tegas PT TKA

Sungai Suil kembali Menghitam, Warga Sinamar Desak Pemerintah Tindak Tegas PT TKA

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:58 WIB
Diduga Korban Banjir Bandang, Mayat Perempuan Ditemukan di Tepian Batang Anai

Diduga Korban Banjir Bandang, Mayat Perempuan Ditemukan di Tepian Batang Anai

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:58 WIB
Hiace Pembawa Ganja Dicegat di Palupuh, BNNP Sumbar Gagalkan Peredaran 100 Paket Ganja, Tiga Tersangka Dibekuk

Hiace Pembawa Ganja Dicegat di Palupuh, BNNP Sumbar Gagalkan Peredaran 100 Paket Ganja, Tiga Tersangka Dibekuk

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:56 WIB
Oknum Guru Terciduk Bersama Pria di Toilet Masjid, Gubernur Sumbar Wacanakan Penjara di Pulau untuk Pelaku Perilaku Menyimpang

Oknum Guru Terciduk Bersama Pria di Toilet Masjid, Gubernur Sumbar Wacanakan Penjara di Pulau untuk Pelaku Perilaku Menyimpang

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:52 WIB

OPINI

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain
OPINI

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain

Minggu, 16 November 2025 | 18:29 WIB

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

Minggu, 16 November 2025 | 16:27 WIB
Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:11 WIB

Larangan Riset Asing: Benarkah Pemerintah Indonesia Hambat Konservasi Satwa Liar?

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:03 WIB
Berprestasi di saat Sulit

Berprestasi di saat Sulit

Minggu, 23 Januari 2022 | 16:13 WIB
  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
email: redaksi@posmetropadang.co.id

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025