PAYAKUMBUH, METRO – KPU Payakumbuh menyediakan ruangan konsultasi untuk partai politik (parpol) peserta pemilu 2019 daerah. Keberadaan ruangan ini bisa dimanfaatkan parpol apabila menemui kendala saat menyusun Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK).
Seluruh peserta kampanye memang diwajibkan untuk membuat LPSDK yang wajib dilaporkan ke KPU pada 2 Januari 2019. Untuk memastikan setiap parpol tidak mengalami kendala dalam menyusun LPSDK nanti, KPU Kota Payakumbuh menggelar bimbangan teknis (Bimtek) untuk seluruh parpol di kawasan GOR Kubu Gadang Kecamatan Payakumbuh Utara, Selasa 30 Oktober 2018.
Komisioner KPUPayakumbuh Divisi Hukum dan Pengawasan, Ade Jumiarti menyebut, kegiatan Bimtek kepada parpol dilakukan untuk memberikan bimbingan dalam pelapo ran LPSDK, baik dari segi penggunaan aplikasi maupun teknis dalam pelaporan. Sebelumnya, bimtek yang sama juga diberikan KPU kepada pengurus Parpol terkait Laporan Awal Dana Kampenye (LADK).
“Melalui bimtek ini, kita memberikan bantuan kepada pengurus parpol dalam pelaporan. Tidak hanya bimtek, kita juga membuka help desk atau ruang konsultasi bagi Parpol terkait LPSDK,” katanya.
Ade juga menghimbau Pengurus Parpol untuk memanfaatkan help desk yang telah disediakan, sehingga nantinya parpol tidak terkendala saat penyerahan Laporan LPSDK pada 2 Januari 2019. “Jadi tidak ada keterlambatan ataupun kesalahan teknis saat nanti dilakukan penyerahan LPSDK ini,” lanjutnya.
Sementara itu, Sekretaris DPC Partai Hanura Hanura Kota Payakumbuh, Edwardi menyambut baik bimtek yang dilaksanakan KPU ini.
“Berbagai bimtek dan sosialiasi serta help desk ini membantu kami para pengurus parpol dalam menyusun berbagai Laporan ke KPU, baik Laporan Awal Dana Kampanye, Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye maupun berbagai laporan lainnya,” jelasnya. (us)
Komentar