Upaya Percepatan Vaksinasi Covid-19, Pemkab Pasbar Gelar Rapat Koordinasi

RAKOR— Suasana Rakor Pemkab Pasbar bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat dan Forkopimca se Pasbar, Wali Nagari, tim vaksinator kecamatan dan stakeholder terkait lainnya menggelar rapat koordinasi percepatan vaksinasi di Kabupaten Pasbar, Rabu (17/11) di Aula Kantor Bupati Pasbar.

PASBAR,METRO–Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar),  bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forko­pimda), Organisasi Perang­kat Daerah (OPD), Camat dan Forkopimca se Pasbar, Wali Nagari, tim vaksinator kecamatan dan stakeholder terkait lainnya menggelar rapat koordinasi percepatan vaksinasi di Kabupaten Pas­bar, Rabu (17/11) di Aula Kan­tor Bupati Pasbar.

Dalam sambutanya Bu­pati Hamsuardi menyam­pai­kan upaya percepatan vak­sinasi di Kabupaten Pasa­man Barat perlu pergerakan cepat agar target vaksinasi pada Desember mendatang bisa tercapai.

“Sengaja kita semua ber­kumpul dalam Rapat ini guna melihat perkembangan, ken­dala, serta pergerakan se­luruh kecamatan dalam per­cepatan vaksinasi Covid-19 di Pasbar. Dengan ini kita bisa mengetahui dan meng­eva­luasi bagaimana langkah kita ke depan agar target vak­sinasi di Pasbar bisa ter­capai,”kata Hamsuardi.

Menurut bupati, rapat ini sa­ngat membantu untuk me­ng­evaluasi perkembangan percepatan vaksinasi di se­tiap kecamatan, nagari, hing­ga jorong di Pasbar.

“Dalam percepatan vak­si­nasi hingga tercapainya tar­get nanti, perlu kerja sama dan koordinasi yang kuat antar stakeholder terkait, sehingga kendala dan masa­lah yang dihadapi di la­pa­ngan dapat terselesaikan de­ngan baik,”katanya.

Bupati menjelaskan bah­wa capaian vaksinasi di Pas­bar saat ini telah mencapai angka 43,27 persen Untuk vaksin pertama dan 12,02 persen untuk vaksin kedua. Untuk itu perlu percepatan vaksinasi di Pasbar.

“Capaian vaksinasi hing­ga bulan Desember nanti perlu pergerakan yang lebih cepat agar target Pasbar mencapai 75 persen dapat di rea­lisasikan,”harapnya. (end)

Exit mobile version