Perintah Jaksa Agung Habisi Mafia Tanah Kajari Tanahdatar Sikapi dengan Tegas

Hardijono Sidayat, Kajari Tanahdatar.

TANAHDATAR, METRO–Jaksa Agung ST Burhanudin memerintahkan apa­ratnya menghabisi mafia tanah. Dalam kejahatan itu, komplotan mafia tanah tidak terlihat tapi kegiatannya terasa. “Sesuai arahan Bapak Jaksa Agung soal mafia tanah ni memang harus kita habisin. Komplotan ini tidak terlihat tapi kegiatannya terasa,” kata Kajari Tanahdatar Hardijono Sidayat melalui Kasi Pidana Umum (Kasi Pidum) Tanahdatar Riky Alhambra, SH. MH didampingi Kasi Intel Rifki Riza, SH, Rabu (17/11) di Kejaksaan Negeri Tanahdatar.

Ia mengatakan, guna mendukung dan menegakkan perintah tersebut, Kejaksaan Negeri Tanahdatar telah menuntaskan satu kasus mafia tanah.

Dijelaskan, kasus mafia tanah yang melibatkan sa­lah seorang mantan kepala desa atau setingkat wali Nagari atas nama Jhon Ken­nedy. Dt. Jangguik. Perkara tersebut sudah berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Negeri Batusangkar pada tanggal 12 November 2021 lalu, ucapnya.

Pada perkara tersebut, majelis hakim yang diketuai oleh Erwin Radon Ar­diyanto, SH. MH, Hakim Anggota Kembang Rama­dhani, SH. MH dan Hari Rah­mat, SH memutus per­kara Jhon Kennedy, Dt. Jangguik dengan menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti meyakinkan secara hukum melanggar ketentuan pasal 263 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan surat tanda bukti penguasaan hak atas tanah yang bertempat di sawah sungai gadang bahagian atas, Jorong Baruah, dalam ke­nagarian Padang Magek, Kecamatan Rambatan, Ka­bupaten Tanahdatar.

Dijelaskan, perkara ter­sebut dengan amar putusan, pertama menyatakan terdakwa Jhon Kennedy. Dt. Jangguik telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dakwaan tung­gal penuntut umum. Kedua menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan. Ketiga menetapkan masa penangkapan dan penahanan terdakwa diku­rangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan. Keempat menetapkan terdakwa tetap ditahan.

Ia juga menjelaskan, Kasus Jhon Kennedy. Dt. Jangguik terkait dengan proyek operasional  nasional agraria (Prona), terdakwa adalah selaku Kepala Desa. “Sebagai Kepala Desa terdakwa memiliki kewenangan untuk menerbitkan surat keterangan kepemilikan atas tanah (sporadic),” jelasnya.

Dalam kasus ini, terdakwa menerbitkan sebuah surat dengan nomor 074/SK/PMT/2000 untuk atas nama Trisna Juwita dan Hasni Wirda yang ber­umur 40 tahun, na­mun pa­da faktanya, ta­hun 2000 itu, keduanya baru ber­­umur 27 tahun dan 23 ta­hun, jelas Kasi Pidum Riky Al­hambra yang dalam per­kara ini juga sebagai Jaksa Pe­­nuntut Umum (JPU) bersama Gunanda Rizal, SH. MKn (JPU). (ant)

Exit mobile version