DPRD Tanahdatar Paripurnakan Ranperda

TANAHDATAR, METRO – DPRD Tanahdatar gelar sidang paripurna dengan tiga agenda yakni perda tentang perubahan atas peraturan daerah (Perda) Tanahdatar Nn.7/2012 tentang penambahan penyertaan modal Pemkab Tanahdatar kepada PT Bank Pembangunan daerah Sumbar. Rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan kearsipan dan rancangan peraturan daerah tentang kawasan tanpa rokok.
Sidang paripurna tersebut digelar di ruang sidang gedung DPRD Tanahdatar, Selasa (23/10), dihadiri oleh seluruh kepala OPD, wali nagari, pimpinan bank, Forkopimda, serta masyarakat. Sidang tersebut dipimpin ketua DPRD Tanahdatar Anton Yondra, didampingi wakil ketua Syaidani dan Irman.
Bupati Tanahdatar Irdinansyah Tarmizi mengatakan, Ranperda penambahan penyertaan modal pada bank pembangunan daerah Sumbar dengan mempedomani Permendagri No.13/2006, tentang Nn pedoman pengelolaan keuangan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri No.21/2011. Berdasarkan ketentuan pasal 71 Permendagri No.21/2011.
Di kesempatan itu Irdinansyah menjelaskan, tentang dua agenda ranperda yang lainnya secara jelas dan gamblang, sehingga dapat dimengerti oleh seluruh undangan yang hadir pada sidang paripurna tersebut. Selanjutnya Ketua DPRD Tanahdatar Anton Yondra usai Bupati Irdinansyah Tarmizi membacakan nota penjelasannya atas tiga ranperda tersebut, langsung menutup jalannya sidang paripurna.
Dan sidang paripurna tersebut akan dilanjutkan Rabu ini dengan agenda rapat bamperda bersama dengan tim pemerintah daerah pembahasan propemperda tahun 2019 dan pembahasan hasil fasilitasi Gubernur terhadap peraturan tata tertib DPRD.(ant)

Exit mobile version