MENTAWAI, METRO – Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sipora Utara, tingkat komisioner dengan Panitia Pengawas Desa (PPD) Kecamatan Sipora Utara, gelar rapat kordinasi dan sosialisasi tentang pengawasan masa kampanye Pemilu 2019. Rapat dipimpin Ketua Panwaslu Sipora Utara Arwzul dan Kepala Sekretariat Doni Harianto serta anggota panwaslu Kecamatan Sipora Utara.
Rapat tersebut dihadiri 6 PPD, yakni Desa Tuapejat, Sipora Jaya, Sido Makmur, Bukit Pamewa, Goiso’oinan dan Desa Betu monga.
Ketua panwaslu Arwizul, menerangkan kepada anggota PPD supaya memonitoring masa kampanye dialogis di wilayah pengawasan Sipora Utara dalam pengawasaan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), sesuai dengan Keputusan dari Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Mentawai dengan ketentuan nomor 57/Kpts/HK.04,2/1309/KPU-KAB/IX/2018, Tentang lokasi pemasangan alat Peraga kampanye dalam pemilihan umum 2019 mendatang terlaksana tanpa ada pelangaran/ kecurangan.
“Masa kampenye sudah berjalan, kita di lapangan harus mengawasi atribut APK. Apabila dapat indikasi kita akan ambil dokumentasinya seperti pelanggaran pemasangan APK di tempat ibadah, rumah sakit, gedung pemilik pemerintah dan lembaga pendidikan.,” tegasnya.
Sementara, Wiwin Kurniati anggota Panwaslu Bidang Divisi Pencegahan dan Hubungan antar Lembaga, mengutarakan hal yang sama terhadap anggota PPD agar tidak luput melaksanakan pengawasan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Republik Indonesia nomor 33 tahun 2018, Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018
Dikatakan, kampanye pemilihan umum, PPD (Panitia Pengawas Desa) diminta tegas mengawasi keputusan PKPU No 23 Tahun 2018, tentang pelaksana dan atau Tim Kampanye dalam kegiatan.
Kampanye dilarang melibatkan Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) serta jajaran Badan Usaha Milik Negara (BUMN), pimpinan non-sruktural, aparatur sipil negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia, kepala desa, perangkat desa, badan permusyawarahan desa, dan warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak pilih. Apabila terdapat pelanggaran sebagai pasal yang disebutkan, maka ini merupakan tindak pidana pemilu.
“Ukuran maksimal baliho 4 meter kali 7 meter, 1 baliho dan 10 spanduk, sesuai peraturan PKPU halaman 6 poin 2 disitu disebutkan ketua wakil ketua MA dan MK, badan pemeriksaan keuangan BPK, gubernur deputi gubernur Bank Indonesia, pejabat bukan partai, direksi komisaris BUMN, ASN, TNI, kepala desa/dusun dan perangkat desa dan warga negara di bawah umur. Sanksi diberikan pihak panwaslu kecamatan berupa hasil dokumentasi pelanggaran diberikan kepada parpol yang melakukan pelanggaran kampanye. Selanjutnya, Panwaslu kecamatan membuat surat tembusan ke bawaslu kabupaten apabila parpol tidak mengindahkan surat teguran dari panwaslu kecamtan maka bawaslu kabupaten akan melaporkan kesatuan polisi pamong paraja untuk melakukan eksekusi pencopotan alat kampanye,” tegasnya. (s)