Posmetro Padang
Jumat, 19 Desember 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
Posmetro Padang
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
POSMETRO PADANG METRO SUMBAR

Pakai Dua Genset dan Satu Turbin, Pabrik Sawit PT AWL Kabupaten Pasaman Barat  tak Bayar PPJ

Redaksi
Sabtu, 07 Agustus 2021 | 10:27 WIB

PASBAR,METRO–Pabrik kelapa sawit PT Agro Wira Ligatsa (AWL) Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), sejak 2018 hingga Juni 2021 tidak membayar kewajibannya dari Pajak Penerangan Jalan (PPJ) non PLN sebesar Rp113 juta. Padahal perusahaan yang berada di Simpang Tiga Alin Kecamatan Gunung Tuleh itu memakai dua genset kapasitas masing-masing 400 Kilo Volt Ampere (KVA) dan satu turbin dengan kapasitas 2.000 KVA. ”Memang itu adanya dan sudah berulang kali disurati tetapi tidak juga diindahkan dan terkesan membandel. Sementara perusahaan lain membayar kewajibannya,” kata Plt Kepala Badan Aset Pendapatan Daerah (BAPD) Pasbar, Afrizal Azhar didampingi Kepala Bidang Pendapatan 1 Noperiadi di Simpang Empat, Jumat (6/8)

Menurutnya jika memakai genset dan turbin melebihi 200 KVA sudah dikenakan PPJ non PLN. Dasar dari PPJ non PLN itu, katanya adalah UU 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah serta Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2010. Diaturan itu jelas pajak PPJ non PLN itu wajib distorkan ke kas daerah.

Ia menjelaskan pada 2018 lalu pihak perusahaan melaporkan PPJ non PLN itu namun tidak distorkan ke kas daerah. Pada tahun itu Pemkab Pasbar, pernah memberikan surat peringatkan sebanyak tiga kali. Namun juga tidak diindahkan. Kemudian pada Rabu 23 Juni 2021 BAPD mengundang pihak perusahaan rapat bersama di ruang rapat BAPD membahas tentang kewajiban perusahaan tentang PPJ non PLN. Pada rapat itu disepakati akan dilakukan peninjauan ulang untuk turun kelapangan. Maka pada 30 Juni 2021 BAPD bersama tim turun ke pabrik PT AWL dan diperoleh angka dengan jumlah meteran yang ada. ”Setelah dihitung sejak 2018 sampai Juni 2021 diperoleh angka tunggakan sekitar Rp113 juta termasuk denda,” ujarnya.

Setelah itu BAPD kembali memberitahukan kepada perusahaan terkait perhitungan itu pada 5 Juli 2021 dengan jangka waktu tiga hari jika tidak ada tanggapan maka perusahaan setuju dengan angka Rp113 juta.

Menindaklanjuti itu maka pada 14 Juli 2021 diter­bitkanlah penetapan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD). Kemudiam pada 19 Juli 2021 BAPD membuat surat tagihan kepada perusahaan. ”Aturannya jika satu bulan sejak surat tagihan itu diterima tidak juga distorkan maka kami akan melayangkan Surat Peringatan pertama,” tegasnya.

Jika dalam tujuh hari sejak SP pertama tidak juga distorkan maka akan dikeluarkan SP 2 dan kemudian SP 3. ”Menurut aturan yang ada jika perusahaan tidak juga membayar PPJ non PLN maka bisa dikenakan sanksi,” ujarnya.

Ia menyebutkan sanksinya ada sanksi admnistrasi dan sanksi satu tahun kurungan dan atau denda paling banyak dua kali banyak pajak terhutang. ”Kita sangat me­nyayangkan perusahaan ini memiliki investasi yang cukup besar namun membayar pajak tidak bersedia dan malah membandel. Silahkan saja berinvestasi di Pasaman Barat namun kewajiban harus dipenuhi,” tegasnya.

Bupati Pasbar, juga beberapa waktu lalu datang ke PT AWL meninjau sejumlah kegiatan di pabrik itu.

Sementara Direktur PT AWL Pasbar Rudi saat dikonfirmasi mengakui ada tagihan PPJN Non PLN sudah sejak lama. ”Kita sedang mempelajarinya dan akan kita proses. Maklumlah sekarang situasi pandemi COVID-19 lagi. Saya juga sudah koordinasi dengan kepala BAPD,” katanya. Ia berjanji secepatnya akan diselesaikan tagihan piutang itu kalau sudah ada uangnya termasuk Pajak Bumi Bangunan (PBB). (end)

ShareTweetShareSend

Baca Juga

Setelah Adora dan Tyranno, Indomobil E-Motor Resmi Perkenalkan Skuter Listrik Sprinto

Setelah Adora dan Tyranno, Indomobil E-Motor Resmi Perkenalkan Skuter Listrik Sprinto

Kamis, 18 Desember 2025 | 18:24 WIB
IWAPI Sawahlunto Banti Korban Banjir Tanahdatar dan Kabupaten Solok

IWAPI Sawahlunto Banti Korban Banjir Tanahdatar dan Kabupaten Solok

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:12 WIB
Optimalkan Program Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Optimalkan Program Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:10 WIB
IKTD Batam dan IKTD Kabupaten Tembilahan Bantu Korban Terdampak Banjir Tanah Datar

IKTD Batam dan IKTD Kabupaten Tembilahan Bantu Korban Terdampak Banjir Tanah Datar

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:09 WIB
Berikan Semangat, Ketua DPRD Kota Solok Kunjungi Kafilah MTQN

Berikan Semangat, Ketua DPRD Kota Solok Kunjungi Kafilah MTQN

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:09 WIB
Wujudkan Pangan Aman, Padang Panjang Jalani Verifikasi Akhir BBPOM

Wujudkan Pangan Aman, Padang Panjang Jalani Verifikasi Akhir BBPOM

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:06 WIB

BERITA POPULER

Tahun 2026 Pengembangan Objek Wisata PlazaTimbulun Tidak Dianggarkan
METRO SUMBAR

Tahun 2026 Pengembangan Objek Wisata PlazaTimbulun Tidak Dianggarkan

Sabtu, 13 Desember 2025 | 11:27 WIB

Penampakan Harimau di Mudiak Sungai Manau Kabupaten Solok Selatan, Camat KPGD: Sudah Dilaporkan ke BKSDA Sumbar 

Penampakan Harimau di Mudiak Sungai Manau Kabupaten Solok Selatan, Camat KPGD: Sudah Dilaporkan ke BKSDA Sumbar 

Minggu, 14 Desember 2025 | 20:58 WIB

Pakai Dua Genset dan Satu Turbin, Pabrik Sawit PT AWL Kabupaten Pasaman Barat  tak Bayar PPJ

Sabtu, 07 Agustus 2021 | 10:27 WIB
Kajari Sebut Tren Pelaku Korupsi di Pessel Sudah Bergeser ke Tingkat Nagari

Kajari Sebut Tren Pelaku Korupsi di Pessel Sudah Bergeser ke Tingkat Nagari

Rabu, 10 Desember 2025 | 10:38 WIB
Geger! Pasangan Sesama Jenis Terciduk Mesum di Toilet Masjid, Salah Satunya Guru PNS, Ditangkap masih Berpakaian Dinas

Geger! Pasangan Sesama Jenis Terciduk Mesum di Toilet Masjid, Salah Satunya Guru PNS, Ditangkap masih Berpakaian Dinas

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:12 WIB

BERITA TERKINI

Setelah Adora dan Tyranno, Indomobil E-Motor Resmi Perkenalkan Skuter Listrik Sprinto
METRO SUMBAR

Setelah Adora dan Tyranno, Indomobil E-Motor Resmi Perkenalkan Skuter Listrik Sprinto

Kamis, 18 Desember 2025 | 18:24 WIB

Sungai Suil kembali Menghitam, Warga Sinamar Desak Pemerintah Tindak Tegas PT TKA

Sungai Suil kembali Menghitam, Warga Sinamar Desak Pemerintah Tindak Tegas PT TKA

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:58 WIB
Diduga Korban Banjir Bandang, Mayat Perempuan Ditemukan di Tepian Batang Anai

Diduga Korban Banjir Bandang, Mayat Perempuan Ditemukan di Tepian Batang Anai

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:58 WIB
Hiace Pembawa Ganja Dicegat di Palupuh, BNNP Sumbar Gagalkan Peredaran 100 Paket Ganja, Tiga Tersangka Dibekuk

Hiace Pembawa Ganja Dicegat di Palupuh, BNNP Sumbar Gagalkan Peredaran 100 Paket Ganja, Tiga Tersangka Dibekuk

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:56 WIB
Oknum Guru Terciduk Bersama Pria di Toilet Masjid, Gubernur Sumbar Wacanakan Penjara di Pulau untuk Pelaku Perilaku Menyimpang

Oknum Guru Terciduk Bersama Pria di Toilet Masjid, Gubernur Sumbar Wacanakan Penjara di Pulau untuk Pelaku Perilaku Menyimpang

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:52 WIB

OPINI

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain
OPINI

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain

Minggu, 16 November 2025 | 18:29 WIB

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

Minggu, 16 November 2025 | 16:27 WIB
Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:11 WIB

Larangan Riset Asing: Benarkah Pemerintah Indonesia Hambat Konservasi Satwa Liar?

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:03 WIB
Berprestasi di saat Sulit

Berprestasi di saat Sulit

Minggu, 23 Januari 2022 | 16:13 WIB
  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
email: redaksi@posmetropadang.co.id

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025