PDG.PANJANG, METRO–Sebanyak 273 warga terjaring Operasi Yustisi di Kota Padangpanjang yang dilakukan gabungan petugas keamanan di Pasar Padangpanjang, mereka yang terbukti melanggar prokes diberikan sanksi di tempat. Operasi gabungan dilakukan sejak Selasa hingga kemarin itu melibatkan personil dari Sat Samapta Polres Padangpanjang, Koramil Padangpanjang, Sat Pol PP, BPBD ,Dinas Kesehatan dan Dishub Kota Padangpanjang.
”Operasi dilakukan untuk menekan penyebaran COVID-19 melalui peningkatan pelaksaanaan Operasi Yustisi ini agar masyarakat tetap disiplin menjaga prokes,” kata KBO Samapta Ipda Kusnadi.
Dikatakan, operasi juga dilakukan dalam rangka penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga yang baru diperpanjang kembali di Kota Padangpanjang.
”Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB memiliki sasaran pejalan kaki , pengendara sepeda motor maupun roda empat yg melintas di pusat pasar sesuai ketetapan PPKM level tiga di Padangpanjang,” kata dia.
Menurutnya, dari pelaksanaan kegiatan tersebut masih di temukan masyarakat kota Padangpanjang yang tidak taat prokes dan tidak menggunakan masker. ”Hasil yang di dapat dari kegiatan hari ini terdapat sebanyak 273 orang pelanggar dengan rincian pejalan kaki 246 orang, pengendara roda dua 18 orang dan pengendara roda empat sembilan orang,” kata dia.
Ia menjelaskan, seluruh pelanggar ditindak saat melintasi pusat pasar Padang Panjang karena tidak menggunakan masker dan diberikan sanksi teguran lisan.
”Sampai saat ini masih sangat minim kesadaran masyarakat Kota Padang Panjang untuk taat prokes, walau demikian kami beserta tim tidak akan pernah merasa lelah untuk melaksanakan Operasi yustisi ini demi mencegah penyebaran penyakit,” kata dia.
Ia menambahkan, petugas akan memberikan teguran lisan secara humanis kepada para pelanggar prokes tersebut sehingga tidak menyinggung perasaan masyarakat. ”Semoga mereka sadar akan bahaya COVID- 19 dan selanjutnya akan patuh terhadap Prokes dan semua aturan pembatasan yang diberlakukan untuk kepentingan bersama,” kata Kusnadi mengakhiri. (rmd)




















