DPMP2TSP Pessel Genjot PAD melalui Penertiban Izin

Bariskhan Plt Kepala DPMP2TSP Pessel

PESSEL, METRO–Sama dengan tahun-tahun sebelumnya, memasuki pertengahan tahun 2021 ini, pemerintah kabupaten (Pemkab) Pesisir Selatan (Pessel) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMP2TSP), akan melakukan penertiban terhadap berbagai izin yang telah habis masa berlakunya,

Agar tidak terjadi ke­salahpahaman antara warga dengan petugas, maka kepada masya­ra­kat di­minta untuk mela­kukan perpanjangan ber­bagai izin usaha yang telah habis masa berla­kunya itu. Sebab tidak tertutup kemungkinan tindakan tegas melalui penye­ge­lan akan dilaku­kan oleh petugas, bila imbauan itu diabaikan.

Demikian disam­pai­kan Plt Kepala DPM­P2T­SP Pessel, Bariskhan, Jumat (23/7) terkait u­paya daerah itu dalam menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta juga dalam melakukan penertiban terhadap berbagai bentuk izin.

“Penertiban terhadap berbagai izin usaha yang telah berakhir masa berlakunya ini, selain bertujuan untuk meningkatkan PAD, juga menegakkan peraturan daerah (Perda) No 07 Tahun 2005 tentang SITU/HO, dan Perda No 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Sebab dalam Perda itu disebutkan durasi izin, terutama SITU/HO hanya selama 3 tahun, dan wajib dilakukan perpanjangan,” katanya.

Beranjak dari ketentuan itu, sehingga pihaknya akan melakukan pemantauan terhadap semua izin yang sudah tidak berlaku. Sedangkan kepada para pemilik izin yang masih beraktifitas, akan disurati  untuk memperpanjang izinnya.

“Kita bersama petugas dalam waktu dekat ini akan melakukan pemantauan ke lapangan. Bagi pemilik usaha yang izinnya telah habis masa berlaku, tapi masih melakukan aktivitas, maka dihimbau untuk segera memperpanjang izinnya,” ingat Beriskhan.

Selain itu, pihaknya juga melakukan pembe­ritahuan terhadap badan hukum atau perseorangan yang usahanya terdaftar dalam database perizinan tahun 2018, untuk segera memperpanjang pe­rizinannya sesuai dengan durasi izin selama tiga tahun tersebut.

“Kita setiap tahun di BPMP2TSP Pessel ini menerbitkan buku yang memuat data base peru­sahaan atau usaha perseorangan. Makanya kita bisa menyuratinya. Termasuk juga usaha yang terdaftar melalui izin yang dikeluarkan tahun 2018 yang sudah berdurasi selama tiga tahun tersebut, untuk segera dilakukan perpanjangan,” ingatnya mengakhiri. (rio)

Exit mobile version