19 Paket Daun Ganja Dimusnahkan

MUSNAHKAN—Polres Pasaman bersama Pemerintah Daerah Pasaman saat hendak memusnahkan BB narkotika hasil tangkapan dari dua orang tersangka.

PASAMAN, METRO
Sebanyak 19 paket besar daun ganja kering siap edar dimusnahkan oleh jajaran Polres Pasaman. Pemusnahan barang bukti (BB) narkotika jenis ganja tersebut dipusatkan di depan kantor Mapolres Pasaman.

Dalam pemusnahan itu selain dihadiri oleh Kapolres Pasaman AKBP Dedi Nur Andriansyah, Wakapolres Pasaman Kompol Yufrinaldi beserta jajaran juga dihadiri oleh Wakil Bupati Pasaman Sabar AS, Dandim 0305 Pasaman. Kejaksaan Negeri Pasaman dan beberapa kepala OPD dilingkungan Pemda Pasaman.

Wakil Bupati Sabar AS dalam kesempatan itu mengapresiasi jajaran Polres Pasaman dalam mengungkap kasus peredaran narkotika di daerah itu.

Selain itu Wabup juga mengatakan bahwa Pemerintah Daerah Pasaman mempunyai komitmen yang sama dalam memberantas peredaran narkotika di Bumi Pasaman. Sebab, kata dia narkotika adalah musuh yang nyata dan kejam karena akan merusak generasi anak bangsa.

Sementara itu pada waktu yang sama Kapolres Pasaman AKBP Dedi Nur Andriansyah di dampingi Wakapolres Kompol Yufrinaldi mengatakan, pemusnahan jenis ganja itu sebanyak 19 paket besar ganja dan disisihkan sebanyak satu paket dengan berat 1.005,95 gram guna untuk pembuktian perkara di persidangan.

Kapolres mengungkapkan bahwa penangkapan narkotika jenis ganja itu sebanyak 20 paket besar dan diamankan dari dua orang tersangka berinisial I (30) dan R (28) merupakan warga Aia Paku RT.02 RW.05 Kelurahan Sungai Sapiah Kecamatan Kuranji Kota Padang.

Mereka diamankan dijalan lintas sumatera (Jalinsum) Desa Pegang Baru, Jorong Pegang, Nagari Bahagia, Kecamatan Padang Gelugur, Kabupaten Pasaman Sumatera Barat.

Atas perbuatan kedua pelaku, mereka terancam pasal 114 ayat (2) Subs 115 ayat (2) Subs 111 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (mir)

Exit mobile version