Beri Pelayanan Baik pada Masyarakat

Beri Pelayanan Baik pada Masyarakat

TANAHDATAR, METRO
Sebanyak 14 orang Pejabat Fungsional pada lingkungan Pemkab Tanah Datar dilantik Bupati Tanah Datar Eka Putra, di Gedung Indojolito Batusangkar, Jum’at (26/3). Pelantikan tersebut dihadiri Asisten Administrasi Umum Helfy Rahmy Harun, Kepala BKPSDM Jasrinaldi, Kepala Dinas Kesehatan dr.Yesrita Zedrianis, Kasat Pol PP dan Damkar Yusnen dengan menerapkan protokol kesehatan.

“Alhamdulillah, walaupun di tengah pandemi Covid-19, pelantikan pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Daerah Tanah Datar berjalan dengan khidmat dan lancar, semoga amanah ini dapat dijalankan sebaik-baiknya,” ujar bupati.

Pejabat yang dilantik diharapkan mendukung kinerja perangkat daerah di tempat masing-masing dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional sesuai dengan keahlian dan sesuai aturan berlaku.

Lebih lanjut, disampaikan pejabat yang dilantik akan memikul beban yang berat sesuai keahlian. “Untuk itu, jabatan fungsional yang saudara emban berperan penting dalam mencapai visi dan misi perangkat daerah karena sesuai keahlian, tunjukkan keahlian dan profesional dalam bekerja sesuai beban tugas yang saudara emban,” harap bupati.

Ke depannya, bupati katakan pemerintah pusat sedang menyiapkan kebijakan penyederhanaan birokrasi yaitu dengan mengalihkan jabatan struktural ke fungsional berbasis keahlian dan kompetensi.

Kepala BKPSDM Tanah Datar Jasrinaldi sampaikan, pada saat ini sebanyak 14 orang ASN di lingkungan perangkat daerah yang dilantik dan diambil sumpahnya yakni 2 orang sebagai Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintah di Daerah (P2UPD) pada Kantor Inspektorat yaitu Vorry Rahmad dan Andi Rahman, 2 orang sebagai Tenaga Kesehatan yaitu Elmaya pada UPT Puskesmas LBU I dan Hana Anggrayeni pada UPT Puskesmas Padang Ganting dan 10 orang pelaksana pada Satuan Pol PP.

Sebanyak 14 orang pejabat fungsional tersebut, tambah Jasrinaldi, pengangkatan sudah sesuai Peraturan Pemerintah 11/2017 tentang Manjemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) pasal 74 menjelaskan bahwa pengangkatan PNS ke dalam jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan melalui pengangkatan Pertama, Perpindahan Jabatan dan Penyesuaian. (ant)

Exit mobile version