Ratusan Koperasi di Sumbar akan Dibubarkan

PADANG, METRO–Ratusan koperasi akan dibubarkan oleh Dinas Koperasi dan UKM Sumbar. Kabid Perizinan dan Kelembagaan Dinas Koperasi dan UKM Sumbar, Doni Ubani mengatakan, ada sekitar 605 unit koperasi di Sumbar yang akan dibubarkan.
“Proses pembubaran hanya menunggu waktu, karena sebelumnya telah diupayakan dengan berbagai cara agar koperasi tersebut bisa tetap seiring sejalan dengan koperasi lainnya,” katanya, Jumat (14/7).
Ia menyebutkan, koperasi yang akan dibubarkan itu meliputi koperasi serba usaha, koperasi pasar juga KPN. Alasan pembubaran diantaranya, tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) lebih dari 3 tahun, tidak ditemui keberadaan koperasi itu dan tidak ada pengurusnya.
“Jumlah koperasi di Sumbar sebanyak 4.054 uni. Namun yang aktif hanya sekitar 2.894 dan sisanya 1.160 unit tidak aktif lagi. Dari 1.160 unit koperasi yang tidak aktif itu, sebanyak 605 unit memang sudah tak bisa dibina lagi. Hal itu dibuktikan dari verifikasi yang dilakukan ke lapangan. Karena itu, seluruh kewajiban dengan pihak ketiga, diselesaikan. Kemudian dibubarkan,” terangnya.
Dikatakannya, pembubaran koperasi tersebut dilakukan sebagai upaya reformasi koperasi. Ia menegaskan, tujuan dari reformasi koperasi adalah untuk meningkatkan kualitas bukan kuantitas. Maka tidak masalah jika koperasi secara kuantitas berkurang.
“Pihaknya tidak ingin koperasi itu sekedar dibentuk saja, apalagi jika tidak memberikan kesejahteraan untuk anggotanya. Jadi koperasi harus aktif, melayani anggotanya, calon anggota dan masyarakat sekitar,” ujarnya.
Sementara itu, usaha simpan pinjam yang diselenggarakan koperasi (KSP-USP), diminta untuk mengurus perizinannya. Sebab, dari 2.000 KSP-USP di daerah ini hanya 400 KSP-USP yang sudah memiliki izin. Namun karena hal itu merupakan kewenangan kabupaten/kota, maka pihaknya lebih tepat memberikan motivasi agar segera diurus.
“Sesuai UU No.1 tahun 2013 tentang LKM disebutkan, semua usaha yang menyelenggarakan simpan pinjam, harus berbadan hukum dan memiliki izin,” katanya.
Pasalnya, lanjutnya, sesuai Permenkop No.15 tahun 2016 tentang pelaksanaan USP oleh koperasi dan Permenkop No.16 tahun 2016 tentang pelaksanaan USP pembiayaan syariah, kesempatan untuk pengurusan izin itu selama 2 tahun, 2015-2017. Artinya, tahun ini seluruhnya harus sudah mengantongi izin. (l)
Exit mobile version