DHARMASRAYA, METRO
Merasa dipecat secara sepihak dan tidak diberikan pasangon oleh pihak perusahaan, Sutresno mengadukan nasibnya ke Lembaga Serikat Pekerja Mandiri Masyarakat Pribumi (SPM-MP).
Sutresno mengaku selama ini bekerja di PT Tidar Kerinci Agung (TKA) yang berlokasi di Jorong Bukit Sembilan, Nagari Alahan Nan Tigo, Kecamatan Asam Jujuhan, Kabupaten Dharmasraya.
Stresno dipecat karena pihak perusahaan menuduhnya telah memberikan laporkan hasil panen fiktif. Sementara menurutnya, tuduhan itu tidaklah benar dan sudah dibuktikan dengan pengakuan sejumlah saksi terkait.
Dari pengkuan Sutresno, persoalan ini terjadi ketika dia melakukan kegiatan panen pada 11 November 2020. Hasil panen yang dilaporkan Sutresno kepada Krani Panen,Tanjung berjumlah 42 Tandan Buah Segar (TBS), namun yang diakui pihak perusahaan hanya 34 TBS. Artinya 8 TBS hilang.
“Atas dasar itulah perusahaan menuduh saya memberikan keterangan fiktif, dan melakukan pemecatan. Sementara hak saya seperti pasangon tidak diberikan” bebernya.
Menanggapi laporan Sutresno, pihak SPM-MP melakukan investigasi langsung ke pihak-pihak terkait, termasuk melakukan mediasi dengan pihak PT TKA.
Penasehat / Pendamping Serikat Pekerja Mandiri Masyarakat Pribumi ( SPM MP), Awalludin, mengatakan, sudah beberapa kali melakukan mediasi dengan pihak perusahaan, namun belum ditemukan titik kesepakatan.
Senin ( 23/11), pihaknya juga melakukan mediasi ketiga dengan menghadirkan korban, saksi – saksi dan pihak kepolisian. Namun kesepakatan jua tidak ditemukan.
Dalam mediasi tersebut, hadir pihak perusahaan, seperti Manager Divisi Kebun Koto Ubi (KKU) Bukit Sembilan PT TKA, Aprizoni, SP. Humas DSSL, Rinaldi, Danru KKU, Danru KBS, M.Zen Mansyur Tj, Asisten Afdeling IV, M. Ardhiansyah Sinaga, Mandor Panen, Widodo, Krani Panen, Tanjung dan Bhabinkamtibmas nagari setempat, Brigadir Diyance. ” Tetap saja tidak ada titik temu,” terangnya.
Manager Divisi Kebun Koto Ubi (KKU) Bukit Sembilan PT TKA, Aprizoni, SP menegaskan, berdasarkan bukti-bukti yang mereka temukan, akibat kesalahan Sutresno terjadi kerugian bagi sesama pekerja dan perusahaan.
Terkait pemberian hak -hak pekerja dan pesangon seperti yang diminta Sutresno, Aprizoni mengakui pihak perusahaan belum memberikannyalantaran masih dalam proses kantor divisi induk PT. TKA. (g)















