Cuti Kepala Daerah yang Ikut Pilkada di Sumbar Berakhir 5 Desember

PADANG, METRO
Cuti kampanye para kepala daerah yang ikut bertarung di Pilkada serentak 2020 berakhir tanggal 5 Desember 2020 ini. Dengan Demikian, maka masa tugas 71 hari Pejabat Eselon II Pemprov Sumbar sebagai Pejabat Sementara (Pjs) bupati/wali kota di delapan daerah juga akan berakhir.

“Tujuh daerah akan kembali dipimpin bupati defenitif yang telah selesai cuti kampanye. Kecuali Kabupaten Tanahdatar. Surat pengusulan untuk bupati defenitif Kabupaten Tanahdatar telah masuk ke Kemendagri tadi pagi (Senin-red),” sebut Kepala Biro Pemerintahan Setdaprov Sumbar, Iqbal Rama Dipayana, saat ditemui kemarin.

Ia mengatakan, saat ini Pemprov Sumbar tinggal menunggu surat keputusan (SK) dari Mendagri. Jika surat tersebut keluar sebelum tanggal berakhirnya masa jabatan Pjs Bupati/Wali Kota pada 5 Desember nanti, maka Wakil Bupati (Wabup) Zuldafri Darma akan langsung dilantik menjadi bupati defenitif, menggantikan Bupati Tanah Datar, Irdinansyah Tarmizi yang meninggal pada 19 September 2020.

“Seandainya tanggal 6 Desember nanti, SK defenitifnya belum keluar maka masih Plt Bupati. Begitu keluar SK defenitifnya, baru dilakukan pelantikannya di provinsi sebagai Bupati Tanahdatar,” jelasnya.

Sekedar diketahui, sebelumnya Wabup Zuldafri Darma telah ditetapkan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tanahdatar. Namun, karena ikut Pilkada, maka cuti dari tanggal 26 September sampai 5 Desember. Selama 71 hari tersebut Kabupaten Tanahdatar dipimpin Kalaksa BPBD Sumbar, Erman Rahman sebagai Pjs Bupati Tanahdatar.

“Setelah dilantik nanti, Zuldafri Darma akan menjadi Bupati Defenitif Tanahdatar hingga habis periode pemerintahan pada 17 Februari 2021,” terangnya.

Pilkada serentak yang akan digelar 9 Desember 2020 di Sumbar diikuti 14 daerah. Terdiri dari pemilihan pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar dan pemilihan 13 paslon bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota.

Seiring dengan akan berakhirnya masa cuti kepala daerah dan wakil kepala daerah selama 71 hari di luar tanggungan negara, masa jabatan Pjs Bupati/Wali Kota di delapan daerah di Sumbar juga akan berakhir.

Sebanyak delapan Pjs Bupati /wali kota tersebut yakni, Kepala Dinas Kominfo Sumbar, Jasman Rizal sebagai Pjs Bupati Solok Selatan, Kepala Bappeda Sumbar, Hansastri sebagai Pjs Bupati Pasaman Barat. Lalu Kepala Bakeuda Sumbar, Zaenuddin menjadi Pjs Wali Kota Bukittinggi, KepalaInspektorat Sumbar, Mardi sebagai Pjs Bupati Pesisir Selatan.

Kemudian, Kalaksa BPBD Sumbar, Erman Rahman sebagai Pjs Bupati Tanahdatar, Kepala Dinas Perindag Sumbar, Asben Hendri jadi Pjs Kota Solok. Kepala Dinas Pendidikan Sumbar, Adib Alfikri menjadi Pjs Bupati Padangpariaman dan terakhir Asisten II Pemprov Sumbar, Benny Warlis menjadi Pjs Bupati Agam. (fan)

Exit mobile version